Tangerang, AlapalapNews.com – Proyek pembangunan diduga untuk proyek bsd, yang berlokasi di desa batu kecamatan pagedangan disinyalir gunakan solar non subsidi, Jum’at (14/11).
Saat investigasi ke lokasi melihat ada nya transportir solar diduga milik pt Sri karya lintasindo berada di proyek PT putri intan, yang akan menurun kan BBM jenis solar..
Tidak sampai situ juga, kami mencari tahu dimana keberadaan logistik PT yang memesan solar tersebut, lalu saat kami menanyakan perijinan tersebut akan tetapi ada seorang oknum diduga mengawal dan mencoba menyuap kami.
Ir salah satu oknum mengatakan, udah mas kita sama sama tau, sama sama orang lapangan ini ada uang buat ngopi, cetus ir
Sesudah oknum itu diduga ingin menyuap kami mereka yang membawa mobil transporti langsung kabur begitu saja
Tertera Pasal 55 UU Migas mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Pemalsuan: Pasal 54 UU Migas juga mengancam pelaku pemalsuan BBM dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.
Adapun Dasar Hukum Lain
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja) mengubah dan menambah Pasal 55 UU Migas, yang memperjelas aturan penyalahgunaan solar bersubsidi.
Dan Peraturan Presiden (Perpres): Perpres No. 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan penyimpanan solar bersubsidi untuk pihak yang tidak berhak.
Dan dalam
Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (rima) tahun dan atau denda paling Sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa menghubungi owner PT tersebut dan atasan oknum aparat itu sendiri.
(Agung & Team)


