Diduga Ada Penyalahgunaan Dana BOS, SDN 078478 Telukdalam Menjadi Sorotan Publik 

Share

Nias Selatan, alapalapnews.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 078478 kelurahan hilinaa Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan kembali mencuat setelah seorang warga melaporkan adanya kejanggalan terkait pengelolaan dana pendidikan tersebut. Warga menilai penggunaan dana BOS selama ini tidak menunjukkan hasil nyata di sekolah, sehingga fasilitas belajar anak-anak dinilai jauh dari layak.

Informasi tersebut mendorong tim media melakukan penelusuran dengan mendatangi SDN 078478 untuk meminta klarifikasi dari pihak sekolah. Dalam pertemuan dengan Kepala Sekolah, Nurdelima Maruao, tim media mempertanyakan transparansi dan peruntukan dana BOS yang setiap tahun diterima sekolah.

Dalam penjelasannya, Kepala Sekolah menyebutkan bahwa beberapa kebutuhan operasional sekolah justru sering dipenuhi menggunakan dana pribadi guru. Bahkan, menurutnya, pernah terjadi situasi di mana guru harus membawa perlengkapan mengajar seperti spidol dari rumah akibat tidak tersedia di sekolah.

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat dana BOS seharusnya mencukupi kebutuhan dasar pembelajaran, termasuk penyediaan buku, alat tulis, hingga bahan ajar lainnya. Kondisi ini turut memicu keprihatinan orang tua murid yang menilai bahwa kurangnya fasilitas sekolah berdampak pada kualitas proses belajar anak-anak.

“Kami kasihan melihat anak-anak kami. Dana BOS tiap tahun ada, tapi hasilnya tidak terlihat. Masa spidol saja harus bawa dari rumah? Ini sangat merugikan siswa,” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.

Pengelolaan dana BOS wajib dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyimpangan atau penyalahgunaan dana negara tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan maupun Inspektorat segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS di SDN 078478, serta memastikan pelayanan pendidikan yang layak bagi siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan tambahan. (Deni Zega)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *