Harmonikan Adat dan Protokol, Pemko Gunungsitoli Gelar FGD Penyusunan Perwal Keprotokolan 

Share

Gunungsitoli,  alapalapnews.com – Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa, S.Sos., MSP., didampingi Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Gunungsitoli, Fitelinamawati Hulu, SE., M.Si., memimpin pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan dan penyelarasan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli tentang Keprotokolan.

FGD ini digelar sebagai langkah awal untuk merumuskan pedoman resmi terkait tata upacara, pelayanan tamu daerah, serta pelaksanaan prosesi adat tradisional Nias dalam setiap kegiatan pemerintahan, berlangsung di Ruang Rapat Center Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Kamis (20/11/2025).

FGD yang menghadirkan tokoh adat, pemerhati budaya, akademisi, serta unsur perangkat daerah ini bertujuan menyatukan pemahaman mengenai tata cara penyambutan tamu daerah secara adat tradisional Nias, agar selaras dengan norma keprotokolan nasional tanpa menghilangkan nilai budaya lokal.

Penyusunan ketentuan adat dalam keprotokolan ini akan menjadi bagian integral dari Peraturan Wali Kota yang segera ditetapkan.

Dalam arahannya, Pj. Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota Gunungsitoli saat ini tengah menyusun draf Peraturan Wali Kota tentang Keprotokolan melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

“Selama ini, Pemko belum memiliki regulasi keprotokolan dalam bentuk Perwal dan hanya mengacu pada aturan yang lebih tinggi, sehingga diperlukan pedoman yang lebih jelas dan terstandar.

Beliau menegaskan, bahwa keberadaan Perwal keprotokolan sangat penting untuk memastikan setiap kegiatan pemerintahan, tata upacara, dan penyambutan tamu, termasuk yang memadukan unsur adat Nias dapat berjalan tertib, seragam, dan sesuai aturan.

” Melalui FGD ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama para tokoh adat dan pemangku kepentingan sehingga ketentuan adat yang dimasukkan ke dalam Perwal dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi acuan resmi bagi seluruh perangkat daerah, pungkasnya.”

(Deni Zega)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *