AlapAlapnews.com, Tangerang- Aroma tak sedap mencuat dari tubuh kepolisian Polresta Tangerang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada senin pagi (03/11/25), aparat Satnarkoba Polresta Tangerang mengamankan dua terduga pelaku pengguna narkotika bernama “ARH” (23) dan “S” (28) di wilayah Cukang Galih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Pada saat proses penangkapan tersebut, menurut informasi tidak ada ditemukannya barang bukti berupa narkotika dari tangan kedua terduga pelaku pengguna narkotika tersebut.
Orang tua terduga pelaku “ARH” yang menjadi narasumber berita, menuturkan, bahwa ia dihubungi oleh salah satu anggota Satnarkoba Polresta Tangerang pada Rabu, (05/11/25), dan dimintai uang tebusan sebesar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Tawar-menawar bak sedang berbelanja dipasar, lalu ibu tersebut menjelaskan hanya memiliki uang sebesar Rp17.000.000 (Tujuh Belas Juta Rupiah), akhirnya oknum anggota Satnarkoba Polresta Tangerang pun menyetujui dan mengarahkan orang tua dari “ARH” untuk datang ke kantor guna menyerahkan uang tersebut.
Setelah orang tua “ARH” menyerahkan uang tersebut kepada oknum Satnarkoba Polresta Tangerang, pengguna narkotika tersebut lalu diserahkan kepada Yayasan Izzatunisa Ayudia, Bogor. Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polresta Tangerang dalam menjaga kepercayaan masyarakat, apalagi saat ini institusi polri sudah mulai hilang kepercayaan terhadap masyarakat Indonesia.
Meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polresta Tangerang, praktik seperti ini bila benar terbukti, dapat masuk kategori perbuatan pidana serius, di antaranya:
Pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo. UU 20/2001 – Gratifikasi/pungutan oleh penyelenggara negara, ancaman 20 tahun penjara
Pasal 11 UU 31/1999 – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ancaman 5 tahun penjara
Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat untuk menguntungkan diri sendiri
Apabila dugaan praktik tangkap lepas atau benar adanya transaksi uang benar terjadi, maka Divisi Profesi Dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PROPAM POLRI) khususnya Bidpropam Polda Banten agar mengambil alih supervisi kasus. Kasus ini harus diungkap secara terbuka agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
(Red & Team)


