Kurangnya Pengawasan Bea Cukai, Rokok Ilegal Merk H-Mind Masih Beredar Bebas di Kota Batam

Share

Alapalapnews.com, BATAM – Kini kurangnya pengawasan khususnya Bea Cukai Kota Batam berantas rokok ilegal, masih banyak juga ditemukan di lapangan Rokok Ilegal merek H-Mind tanpa pita cukai yang di edarkan jual oleh pedagang warung kecil dan toko grosir yang ada di Kota Batam, Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.

Saat Tim awak media Alapalapnews.com Perwakilan Kepri, menelusuri pada hari Senin (1/12/2025), wawancarai kepada salah satu pedagang grosir di daerah Bengkong Kecamatan Bengkong Provinsi Kepri, salah seorang pedagang Laki-Laki yang berinisial “AL” (43), menjelaskan bahwasanya Rokok Merek H-Mind tanpa pita cukai, rokok H-Mind dijual per bungkus dengan harga Rp.10.000 dan per slop isi 10 bungkus harga nya Rp.95.000, ia peroleh dari Sales yang mengantarkan langsung ke tokonya, dan ia sering juga beli langsung ke toko distributor / grosir besar yang berada di lokasi pasar Nagoya dan Jodoh Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam Provinsi Kepri, ujarnya.

Rokok Merek H-Mind tanpa pita cukai ini Diduga berasal dari PT. Pantastik Internasional Batam, sebuah perusahaan rokok yang memproduksi rokok merek H-Mind untuk ekspor ke Singapura dan Malaysia, jadi alangkah bagusnya pihak insitusi yang terkait, Khususnya Bea Cukai Batam, Polri, dan Insitusi lainnya, bertindak dan menangkap siapa dalangnya. Bos pengusaha besar Rokok Merk H-Mind dan PSG tanpa pita Cukai ini, yang sudah sangat jelas merugikan negara hingga Miliyaran Rupiah.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas rokok ilegal, termasuk di Batam baik secara daring maupun luring. Pemerintah akan menindak tegas penjualan rokok ilegal di marketplace online dan warung-warung. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah telah mengantongi nama-nama penjual rokok ilegal secara online dan offline, termasuk para “tauke” perusahaan jaringan distribusi rokok ilegal di Batam.

Sanksi hukum sangat jelas tertuang di *Pasal 54 Undang – Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai* menyebutkan :
*“Menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,”.*

Berita tentang Rokok Merek H-Mind anpa Pita Cukai yang telah muncul beredar jual di Batam, Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun ini sudah lama kita dengar, sudah jelas merugikan Negara, Masih megah dan kokoh berdiri sampai saat ini. Saya yakin dan percaya tidak ada yang kebal dengan hukum di Negara RI ini, tutupnya.

(Zefanya Hsb/Tim)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *