AlapAlapnews.com, LAMPUNG TENGAH – Mantan Kepala Desa Linggapura di Kabupaten Lampung Tengah, Muhamad Azhari akhirnya ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Muhamad Azhari merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang masuk daftar buron sejak 2021.
“Benar, terpidana Azhari pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Linggapura periode 2013-2018 yang mencoba menghindari eksekusi putusan pengadilan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera pada Jumat (5/12/2025).
Alfa mengungkapkan, terpidana Muhamad Azhari diciduk petugas kejaksaan di tempat persembunyian di dalam hutan register Desa Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Kamis (4/12/2025). “Terpidana ini melarikan diri berhari-hari ke wilayah hutan yang sulit dijangkau dan minim sinyal komunikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan upaya tim gabungan dalam memburu terpidana Muhamad Azhari. Pertama, petugas kejaksaan memetakan pola persembunyian terpidana Azhari, dengan memperkirakan bertahan di area hutan register vegetasi padat dan sulit dijangkau kendaraan. Selanjutnya, petugas menyisir titk demi titik.
“Penyisiran dilakukan secara bertahap hingga akhirnya keberadaannya ditemukan,” lanjut dia.
Dalam kasus itu, Muhamad Azhari menjadi terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk, dengan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan penjara. Selain itu, terpidana juga dijatuhi denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, beserta pidana tambahan uang pengganti Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara.
“Jadi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana Azhari tidak memenuhi kewajiban pidananya dan menghilang hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” ungkap Alfa.
Pasca berhasil ditangkap, Alfa menambahkan, terpidana Azhari langsung diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lampung Tengah, untuk menjalani eksekusi pidana badan. “Kejaksaan juga akan menelusuri aset, untuk memastikan pembayaran uang pengganti sesuai putusan,” tegasnya.
Kajari Lampung Tengah, Rita Susanti menambahkan, pihak menegaskan penguatan eksekusi putusan dan pengawasan terhadap tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan, demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
“Dengan tertangkapnya Azhari, tidak ada lagi terpidana korupsi yang berstatus DPO di wilayah hukum Lampung Tengah. Ini komitmen kami: setiap putusan pengadilan harus ditegakkan,” tegas Rita.
(Taufik)


