KUTA SELATAN – Kembali diguncang sorotan publik. Sebuah dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah Desa Kampial mencuat ke permukaan setelah Wayan Setiawan, seorang penggiat media sosial, turun langsung ke lapangan dan memviralkan temuannya melalui akun Facebook pribadinya. Dalam unggahan tersebut, terlihat aktivitas pengerukan tanah yang diduga telah berlangsung lama dan masif.
Unggahan itu sontak memantik reaksi keras warganet. Kolom komentar dibanjiri ungkapan sinis, sarkastik, hingga kemarahan terbuka:
> “Jeg gasss pak Yan”
“Purak-purak tidak tahu, tapi pis sube di kantong”
“Jeleme Bali ngae wug pedidi wkwkw”
Komentar-komentar tersebut bukan sekadar lelucon dunia maya. Ia mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan di tingkat bawah hingga desa adat. Sebab menurut informasi yang beredar, aktivitas galian C ini bukan baru sehari dua hari, melainkan diduga telah berjalan sekitar lima tahun.
Lima tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam rentang itu, lalu-lalang truk, perubahan kontur tanah, debu, kebisingan, dan dampak lingkungan adalah fakta yang sulit disembunyikan. Maka wajar bila publik bertanya dengan nada getir:
bagaimana mungkin aktivitas sebesar ini tidak diketahui?
Pertanyaan Wayan Setiawan pun menjadi pertanyaan publik:
1. Apakah Bhabinkamtibmas setempat benar-benar tidak tahu?
2. Apakah Kepala Lingkungan (Kaling) tidak pernah melihat atau mendengar?
3. Apakah Kelian Adat setempat tutup mata?
4. Apakah Bendesa Adat sama sekali tidak mendapat laporan?
5. Apakah Perbekel desa benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang sudah bertahun-tahun berjalan?
Jika seluruh unsur ini mengaku tidak tahu, maka pertanyaan lanjutan yang jauh lebih tajam muncul: apa yang menyumbat mata mereka? apa yang menyumpal telinga mereka? apa yang membungkam mulut mereka?
Atau jangan-jangan, yang “tebal” bukan ketidaktahuan—melainkan pembiaran yang disengaja?
Kasus ini bukan semata soal galian tanah. Ini menyangkut wibawa hukum, integritas aparatur, peran desa adat, dan keberpihakan negara pada lingkungan serta masyarakatnya sendiri. Ketika satu aktivitas diduga ilegal bisa berjalan lima tahun tanpa sentuhan hukum, publik berhak curiga: apakah hukum benar-benar hadir, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Diam adalah sikap, dan sikap itu akan diadili publik.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Jika aktivitas tersebut terbukti sebagai galian C ilegal, maka sejumlah aturan hukum diduga telah dilanggar, antara lain:
1. Undang-Undang Minerba
UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (IUP, IPR, atau SIPB).
2. Undang-Undang Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Dugaan pelanggaran terhadap kewajiban AMDAL atau UKL-UPL.
Dugaan perusakan lingkungan dan perubahan bentang alam tanpa izin.
3. Peraturan Daerah dan Perizinan Daerah
Pelanggaran tata ruang (RTRW).
Pelanggaran izin pemanfaatan lahan desa.
4. Dugaan Pembiaran atau Penyalahgunaan Wewenang
Jika terbukti ada unsur pembiaran oleh oknum pejabat:
UU Tipikor (jika ada aliran keuntungan, gratifikasi, atau pembiaran berbayar).
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan).
Ancaman Pidana
Jika terbukti melakukan galian C tanpa izin:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda hingga Rp100 miliar (UU Minerba)
Sanksi tambahan:
Pemulihan lingkungan
Penyitaan alat berat
Penghentian permanen kegiatan
Bagi pihak yang membantu, membiarkan, atau melindungi, ancaman hukum dapat merambat sebagai turut serta atau penyalahgunaan kewenangan.
Lima tahun galian diduga ilegal bukan soal kelalaian biasa.
Jika semua mengaku tidak tahu, maka yang patut dipertanyakan bukan lagi siapa pelakunya, melainkan:
Seberapa tebal tembok pembiaran yang dibangun?
Dan siapa saja yang berdiri di baliknya?
Publik menunggu jawaban—bukan klarifikasi kosong, tetapi tindakan hukum nyata.
(Red / INS)


