Dugaan Persekongkolan Tender dan Proyek Hingga Dugaan Lanjutan Fiktif Bronjong Irigasi Taman Sari

Share

Tapanuli Selatan — Dugaan praktik persekongkolan dan penyimpangan pengadaan barang dan jasa kembali mencuat dalam proyek Pembangunan Bronjong dan Saluran Irigasi Taman Sari, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Tahun Anggaran 2025.

Proyek bernilai miliaran rupiah ini diduga melanggar sejumlah aturan pengadaan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan laman lpse Tapanuli Selatan, proyek utama tercatat memiliki pagu anggaran Rp1.504.500.000 dengan nilai kontrak Rp1.474.400.000, menggunakan metode Tender Pascakualifikasi.

Dari 15 perusahaan yang terdaftar, hanya 1 perusahaan yang memasukkan penawaran, yakni CV Madani, dan langsung ditetapkan sebagai pemenang.

Meski tender satu penawar dimungkinkan secara administratif, kondisi ini menjadi sorotan karena tidak tercermin adanya persaingan usaha yang sehat. Banyaknya peserta yang mendaftar tetapi tidak melakukan penawaran menimbulkan dugaan adanya pengondisian tender dan persaingan semu.

Tidak berhenti di situ, pada tahun anggaran yang sama, muncul proyek lanjutan Bronjong dan Saluran Irigasi Taman Sari dengan pagu Rp150.000.000, dikerjakan di lokasi yang sama dan kembali dilaksanakan oleh CV Madani. Padahal lokasi tersebut telah dihantam banjir dan tidak memungkin dilaksanakan lanjutan pembangunan di lokasi itu, tegas aktitifis anti korupsi Moga S Harahap.

Seperti di beritakan sebelumnya, Proyek Pembangunan Bronjong Dan Saluran Irigasi Taman Sari Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan bernilai Rp1,4 miliar terindikasi kuat menggunakan material batu kali dari sekitar lokasi pekerjaan yang tidak berizin.

Hasil penelusuran di lapangan berapa bulan yang lalu, menunjukkan bahwa batu kali yang digunakan dalam pekerjaan irigasi diduga diambil langsung dari sekitar lokasi proyek tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (galian C).

Padahal, dalam dokumen lelang dan kontrak kerja, penyedia jasa diwajibkan menggunakan material dari quarry yang memiliki izin resmi serta melampirkan surat dukungan material dari IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) nomor :000.3.3/005.37/Pokja konstruksi TA.2025/VII/2025. Dalam penjelasan tersebut peserta wajib menyampaikan surat pernyataan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan scan asli bukti izin usaha pertambangan(IUP).

“Secara administrasi dilampirkan dukungan quarry berizin, tetapi di lapangan material justru diambil dari lokasi yang sama sekali tidak memiliki izin. Ini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi tender,”

Praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penggunaan batu kali ilegal diduga bertujuan menekan biaya produksi secara signifikan.

Berdasarkan informasi lapangan harga batu kali dari quarry berizin dapat mencapai Rp 250 ribu per meter kubik. Sementara batu kali yang diambil dari lokasi sekitar proyek hanya dibayar Rp80 ribu hingga Rp120 ribu. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya potensi keuntungan tidak wajar yang dinikmati pihak tertentu.

Selain aspek hukum dan keuangan negara, kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Material yang tidak melalui uji mutu berisiko menyebabkan kerusakan konstruksi irigasi. Bahkan, muncul kekhawatiran peristiwa banjir hingga lenyapnya pekerjaan akibat lemahnya struktur bangunan bronjong dan saluran irigasi.

Atas temuan tersebut, kami mendesak aparat Kepolisian Resort Tapanuli Selatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Polisi diminta memeriksa sumber material, legalitas izin galian C, kesesuaian antara dokumen tender dengan pelaksanaan di lapangan, serta peran pihak dinas teknis dalam pengawasan proyek

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Polisi harus turun tangan agar tidak terjadi pembiaran dan praktik serupa terus berulang,”

(Adi saputra)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *