Selain Judi Online, Eks Camat Medan Maimun Gunakan KKPD untuk Kepentingan Pribadi

Share

MEDAN | Alapalapnews.com – Mantan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kartu tersebut tidak hanya digunakan untuk aktivitas judi online, tetapi juga untuk membayar utang, menyewa rumah, serta memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan. Dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa total dana yang digunakan melalui KKPD mencapai lebih dari Rp1,2 miliar, dan pemanfaatannya berlangsung sejak Agustus 2024.

 

Menurut Subhan, penggunaan dana KKPD tersebut dilakukan di luar kepentingan kedinasan, sehingga dinilai melanggar ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dijatuhi sanksi administratif berupa pembebasan dari jabatan camat. Namun, Subhan menegaskan bahwa BKD Kota Medan tidak memiliki kewenangan untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum, karena tugas BKD terbatas pada penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Saat ini, Almuqarrom Natapradja masih berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan dan ditempatkan sebagai staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun.

Sementara itu, terkait mekanisme penggunaan dan pengelolaan dana pada KKPD, Subhan menyebutkan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan pihak perbankan, dalam hal ini Bank Sumut.

(Dandi Pratama)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *