Ketua DPD AKPERSI Kepri : Jangan Sampai Hukum Lumpuh di Hadapan Para Mafia Rokok Ilegal

Share

Alapalapnews.com I BATAM – Peredaran rokok ilegal di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian di sorot mengkhawatirkan dan menunjukkan indikasi terstruktur. Kota Batam disinyalir bukan sekadar  suatu wilayah melalui edar melainkan menjelma sebagai pintu masuk strategis bagi para jaringan rokok ilegal sebelum didistribusikan ke berbagai daerah lain di Indonesia., Sabtu (31/1/2026).

Temuan kembali disorot Fauzan, C.ILJ., Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai praktik sudah lama berlangsung sejak lama namun belum dapat disentuh secara serius hingga ke akar persoalan.

“Ini bukan persoalan baru rokok ilegal  di Kota Batam dan Kepri sudah seperti fenomena laten yang mengkhawatirkan praktik ini terus berjalan seolah tanpa hambatan berarti,” ujar Fauzan kepada awak media.

Batam Diduga Jadi Simpul Distribusi.

Sebagai kawasan strategis yang tampa berdekatan dengan jalur internasional, Kota Batam dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap penyelundupan barang kena cukai. Kondisi geografis ditambah banyaknya jalur laut kecil yang sulit diawasi disebut menjadi celah empuk bagi jaringan mafia rokok ilegal.

Fauzan mengungkapkan dirinya telah berulang-ulang kali untuk mengatakan  langsung kepada pemerintah pusat dan juga kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, khususnya kepada Purbaya Yudhi Sadewa.

“Respons memang ada, tetapi fakta di lapangan berbicara lain. Rokok ilegal masih bebas beredar dari kios kecil hingga jalur distribusi yang lebih besar, ini menunjukkan ada persoalan serius dalam penegakan,” tegasnya.

Lebih dari Sekadar Pelanggaran Administratif.

Menurut Fauzan peredaran rokok ilegal tidak boleh ada lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan dan sekadar urusan pita cukai praktik dinilai telah masuk kategori kejahatan ekonomi terorganisir merugikan negara serta melemahkan otoritas hukum.

“Ini bukan hanya sekadar persoalan cukai yang tidak dibayar. Tetapi ini soal wibawa negara. Jika dibiarkan, hukum bisa lumpuh di hadapan mafia,”katanya.

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas mulai dari produsen distributor hingga jalur-jalur distribusi ilegal yang selama ini diduga aman dari sentuhan hukum.

“Kalau mau jujur rokok ilegal mudah ditemukan. Yang dibutuhkan sekarang bukan alasan, tapi keberanian maupun  konsistensi,” tambahnya.

Biarkan Langit Runtuh Asalkan Hukum Tegak.

“Dengan nada keras namun sarat pesan moral Fauzan menegaskan pentingnya supremasi hukum tanpa ada kompromi
“Biarkan langit runtuh, asalkan hukum tetap ditegakkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi simbol  kegelisahan dan sekaligus peringatan keras pembiaran terhadap rokok ilegal dapat berpotensi untuk menciptakan preseden yang buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dasar hukum sudah Jelas sanksi berat
secara yuridis, peredaran rokok ilegal diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai Pasal 54 bagi pelaku yang menawarkan maupun menjual serta menyalurkan  dan menimbun rokok ilegal resmi dapat dipidana penjara 1-5 tahun serta denda 2-10 kali nilai cukai.

Pasal 56 setiap pihak yang memiliki dan mengedarkan rokok yang diketahui dan patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dikenai sanksi pidana yang sama.
Rokok ilegal mencakup rokok tanpa pita cukai pita cukai palsu atau bekas salah peruntukan hingga pita cukai yang tidak sesuai merek.

Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan juga memperketat distribusi di dalam penjualan rokok, termasuk larangan penjualan kepada anak usia di bawah 17 tahun penjualan eceran per batang, serta promosi rokok di media apa pun.

Dukung Langkah Kemenkeu Berantas Barang Ilegal.

Di akhir pernyataannya, Fauzan juga  menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Keuangan RI, khususnya upaya yang digagas dari langkah Purbaya Yudhi Sadewa dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah atau APH. Ini kepentingan negara. Mari kita jaga bersama,”pungkasnya.

(Aris/B.Hsb)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *