Jakarta — 31 Januari 2026, Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Jabodetabek menegaskan dukungan terhadap kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan amanat reformasi serta konsisten dengan desain ketatanegaraan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum GNI Jabodetabek, Ruslan Padli, menyatakan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat dan berpotensi mengganggu prinsip sistem presidensial yang dianut Indonesia. Menurutnya, keputusan DPR RI yang menegaskan kembali posisi Polri di bawah Presiden merupakan langkah tepat, rasional, dan sesuai dengan amanat reformasi 1998.
“Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan Polri di bawah Presiden bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan mandat reformasi yang telah ditegaskan melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Ruslan dalam keterangannya di Jakarta.
Ruslan menjelaskan, reformasi ketatanegaraan secara tegas memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan, dengan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dimaksudkan untuk menjaga independensi institusi, efektivitas komando, serta akuntabilitas dalam sistem pemerintahan presidensial.
Ia menambahkan, keputusan DPR RI melalui Komisi III yang menegaskan posisi Polri di bawah Presiden menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam menjaga konsistensi arsitektur ketatanegaraan dan menghindari eksperimen struktural yang berpotensi melemahkan fungsi penegakan hukum.
“GNI Jabodetabek memandang keputusan DPR RI tersebut sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dalam merawat amanat reformasi dan menjaga stabilitas sistem ketatanegaraan. Ini bukan semata keputusan politik, melainkan keputusan hukum yang berpijak pada norma dasar negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ruslan menilai bahwa penguatan Polri harus dilakukan melalui peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan dengan mengubah kedudukan kelembagaan yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Dukungan GNI terhadap Polri adalah dukungan yang rasional dan bertanggung jawab. Polri yang kuat, profesional, dan tetap berada dalam koridor konstitusi merupakan prasyarat penting bagi tegaknya supremasi hukum dan stabilitas nasional,” ujarnya.
GNI Jabodetabek menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik di bidang hukum dan keamanan agar tetap selaras dengan prinsip negara hukum, demokrasi konstitusional, serta nilai-nilai reformasi yang menjadi fondasi Indonesia modern.
“Menjaga Polri tetap di bawah Presiden adalah bagian dari menjaga konsistensi reformasi ketatanegaraan. Ini merupakan pilihan konstitusional yang harus dihormati dan dijaga bersama,” pungkas Ruslan.
(Red)


