Kabupaten Tangerang – Warung Madura Lukman berlokasi di Jl. Raya Pakuhaji Cilingok Kelapa Lima, RT.5/RW.4, Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, diduga melakukan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Peristiwa ini terungkap pada senin malam (02/02/2026) sekitar pukul 19.46 WIB, ketika kami sedang berbelanja ke warung tersebut melihat adanya dua jerigen berisi Pertalite berkapasitas sekitar 20 hingga 30 liter di sekitar lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Md warga sekitar, diduga orang Madura kerap kumpul di sini untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan jerigen.
” Saya bersama masyarakat resah dengan adanya mereka sering transaksi disini, mereka kumpul biasa jam 6 pagi, untuk sore jam 4 sore, Cetusnya.
MD berharap, agar pihak kepolisian setempat bisa menindak tegas para pedagang diduga kerap menimbun BBM pertalite, harapnya.
Ditempat terpisah rdi penggiat sosial menjabarkan, Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
” Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, jelas rdi
Rdi mejelaskan, menyimpan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga melanggar Pasal 53 UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin resmi dari pemerintah.
“Saya meminta agar pihak aparat penegak hukum dan dinas perdagangan datang kelokasi karena, perbuatan mereka yang sudah merugikan negara, pungkasnya.
(Red)


