Kabupaten Tangerang – Beacukai provinsi Banten diduga tutup mata, saat ini menjamurnya penjual roko tersebut tanpa ada rasa takut terjerat hukum.
Salah satunya berlokasi dijalan raya Pakuhaji kecamatan Pakuhaji kabupaten tangerang,Produk-produk tersebut terpajang terbuka, seolah tanpa rasa takut akan penindakan, selasa (3/2/26)
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum, dan Beacukai. Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya?
Pantauan di lapangan menunjukkan rokok tanpa cukai dengan berbagai merek seperti Marbol, Bonte, Amild, Smith, MLD, dan sejenisnya dijual bebas ke warung-warung kecil hingga kios eceran.
Harga jualnya pun jauh lebih murah dibanding rokok legal, berkisar antara Rp14.000 hingga Rp25.000 per bungkus. Selisih harga inilah yang membuat rokok ilegal diminati konsumen.
Namun di sisi lain, praktik ini jelas merugikan negara dari sisi penerimaan cukai dan mencederai keadilan usaha bagi produsen rokok yang taat aturan.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Dalam Pasal 54 ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta/atau dikenai denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Artinya, bukan hanya produsen dan distributor yang berpotensi dijerat hukum, tetapi juga pedagang eceran jika terbukti memperjualbelikan rokok ilegal.
Saat dikonfirmasi npi salah satu penjual roko tersebut mengatakan, saya sudah kordinasi dengan Polsek setempat.
” Barang ini punya orang Berinisial mke saya cuman pekerja, kata npi
Penjualan rokok ilegal ini terlihat begitu terbuka. Bukan lagi sembunyi-sembunyi, melainkan dijual terang-terangan.
Hal ini memunculkan kesan lemahnya pengawasan dari instansi terkait Warga pun mulai mempertanyakan sikap aparat.
“Hampir di setiap wilayah ada yang jual. Harganya murah, tanpa pita cukai, tapi kok seperti dibiarkan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat mendesak Bea Cukai, serta aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan penertiban secara serius, bukan sekadar formalitas.
Adanya penjual menjual puluhan rokok ilegal di Pakuhaji bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepercayaan publik. Jika terus dibiarkan, bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi wibawa penegakan hukum ikut dipertaruhkan.
(Red)



