Pertalite Disedot Jerigen di Selamadeg Timur: SPBU 54.821.18 Disanksi Patra Niaga, Warga Antre Panjang, APH Tabanan Disorot

Share

TABANAN — Dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite mencuat di wilayah Selamadeg Timur, Kabupaten Tabanan. Sejumlah warga dilaporkan bebas membeli Pertalite menggunakan jerigen di SPBU 54.821.18, sementara masyarakat lain harus mengantre panjang dan kerap mendapati stok BBM habis.

Awak media yang melakukan penelusuran langsung ke lapangan pada 3 Januari 2022 menemukan fakta bahwa beberapa pengendara sepeda motor membawa jerigen dan langsung dilayani membeli Pertalite. Praktik tersebut terjadi secara terbuka, bahkan di jam-jam ramai.

Menurut keterangan warga sekitar, pembelian Pertalite menggunakan jerigen telah berlangsung lama dan hampir setiap hari, terutama mulai pukul 11.00 WITA. Para operator SPBU diduga dengan sengaja melayani pembeli jerigen, meskipun di sisi lain antrean kendaraan roda dua mengular.

“Kami antre lama, tapi sering dibilang Pertalite habis. Yang bawa jerigen malah bisa bolak-balik beli,” keluh salah satu warga.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kecil pengguna kendaraan harian, bukan disalurkan dalam jerigen tanpa pengawasan ketat.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, SPBU 54.821.18 disebut-sebut dimiliki oleh Budi Hasiong, berdomisili di Denpasar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan langsung dari pihak pemilik maupun pengelola SPBU terkait dugaan praktik tersebut.

APH Tabanan Disorot, Praktik Diduga Dibiarkan

Maraknya pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang berlangsung lama memunculkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum (APH) di Tabanan. Warga mempertanyakan fungsi pengawasan dan penindakan, karena praktik tersebut dinilai terjadi secara terang-terangan tanpa penanganan berarti.

Publik pun menduga adanya pembiaran, sementara kebocoran BBM subsidi terus merugikan masyarakat dan keuangan negara.

Respons Cepat Patra Niaga: SPBU Dijatuhi Sanksi

Awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga. Melalui pesan WhatsApp, Silvani, perwakilan Patra Niaga, memberikan respons cepat.

“Izin kami cek ya pak. SPBU-nya sudah kena sanksi pak, per 22 Februari ini berlakunya. Akan diberi sanksi 30 hari ke depan per tanggal tersebut,” tulis Silvani.

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi terhadap SPBU 54.821.18 atas dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi.

Berpotensi Masuk Ranah Pidana

Meski telah dikenai sanksi administratif, praktik penjualan Pertalite menggunakan jerigen berpotensi masuk ranah pidana, apabila terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55:

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf d:

Melarang niaga BBM yang tidak sesuai izin dan peruntukannya.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran dan melarang praktik penjualan yang berpotensi diperjualbelikan kembali.

3. SOP dan Perjanjian SPBU dengan Pertamina

Operator SPBU wajib menolak pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan pembiaran, maka pertanggungjawaban hukum dapat merembet ke operator, pengelola, hingga penanggung jawab SPBU.

Desakan Transparans

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pertamina, APH, dan pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi. Masyarakat berharap sanksi tidak berhenti pada administratif semata, tetapi juga diikuti evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.


Catatan Redaksi

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *