Tajen Bebas di BB Agung Jembrana: Bantuan Kolam Disulap Arena Judi, Warga Terganggu

Share

JEMBRANA – Situasi dugaan judi tajen bebas di wilayah BB Agung, Kabupaten Jembrana, dinilai sangat parah dan kian meresahkan. Informasi yang diperoleh dari sumber di lapangan menyebutkan, sebuah bangunan bantuan yang awalnya diperuntukkan sebagai kolam justru dialihfungsikan menjadi arena tajen. Bangunan dengan rangka baja-baja yang sejatinya untuk rumah kolam itu kini digunakan sebagai tempat perjudian, sebuah penyimpangan fungsi yang terang-terangan.

Persoalan utama terletak pada alih fungsi bangunan bantuan. Fasilitas yang semestinya digunakan sesuai peruntukan, malah dipakai untuk aktivitas ilegal. Dugaan ini menguat karena arena tajen disebut beroperasi rutin setiap malam, mulai pukul 20.00 hingga 01.00 dini hari. Aktivitas tersebut berlangsung di kawasan padat penduduk, memicu kebisingan, kerumunan, dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu ketenangan serta rasa amannya.

Sumber juga menyebut dugaan pengurus tajen atas nama Andika yang dikabarkan melakukan atensi kepada aparat penegak hukum (APH) di Jembrana agar arena tajen tetap “aman”. Jika benar, dugaan ini bukan perkara sepele. Publik mempertanyakan pembiaran yang terjadi, sebab aktivitas disebut berlangsung lama tanpa penindakan tegas. Kesan APH tutup mata dan telinga pun mengemuka di tengah masyarakat.

Pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali relevan disuarakan:

“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau tak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong.”

Pesan ini menjadi peringatan keras agar jajaran di daerah tidak mentolerir praktik melanggar hukum yang merusak ketertiban dan kepercayaan publik.

Pelanggaran dan Ancaman Pidana:

1. Perjudian (Tajen)

Pasal 303 KUHP: Setiap orang yang memberi kesempatan, turut serta, atau menyelenggarakan perjudian dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan.

2. Alih Fungsi Bangunan Bantuan

Penyalahgunaan bangunan bantuan berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan peruntukan, serta dapat berujung pidana apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.

3. Gangguan Ketertiban Umum

Operasional hingga dini hari di kawasan permukiman dapat dikenai sanksi ketertiban umum berdasarkan peraturan daerah.

4. Dugaan Pembiaran/Perlindungan Oknum

Jika terbukti ada pembiaran atau perlindungan oleh oknum aparat, dapat berimplikasi pada pelanggaran kode etik hingga pidana sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini menuntut penyelidikan menyeluruh, transparan, dan berkeadilan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Warga berhak atas lingkungan yang aman dan tenang, sementara bangunan bantuan wajib digunakan sesuai peruntukannya. Aparat diharapkan bertindak cepat dan tegas demi memulihkan kepercayaan publik.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi Asas Praduga Tak Bersalah serta membuka ruang Hak Jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red/ INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *