Kabupaten Tangerang – Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G jenis Exsimer dan Tramadol di Kampung Tanjakan RT 01 RW 01, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Warga setempat mengungkapkan bahwa peredaran Exsimer dan Tramadol diduga sudah berlangsung cukup lama dan terkesan bebas beroperasi. Aktivitas tersebut disebut-sebut dapat dengan mudah ditemui di lingkungan permukiman, tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Ironisnya, meski praktik penjualan obat golongan G ini telah lama menjadi perbincangan masyarakat, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kondisi ini menimbulkan kesan lemahnya penegakan hukum, bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Peredaran Exsimer dan Tramadol diketahui kerap disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan dampak serius, terutama bagi kalangan remaja.
Masyarakat pun mendesak aparat kepolisian bersama instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh, penindakan tegas, serta memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah Rajeg.
(Redaksi )


