Banjarnegara | AlapalapNews.com – Jalur utama Banjarnegara–Purwokerto lumpuh total pada Kamis (29/01/2026) akibat aksi longmarch ribuan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum LSM Harimau, Tony Syarifudin Hidayat, dengan tujuan mendatangi pabrik bata ringan PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES) atau PT Blesscon yang berlokasi di Desa Purwonegoro, Kabupaten Banjarnegara.
Ketegangan sempat terjadi ketika aparat kepolisian dari Polres Banjarnegara, di bawah komando Kapolres AKBP Mariska Fendi Susanto, menghadang massa di ruas jalan menuju gerbang pabrik. Negosiasi berlangsung alot sebelum akhirnya perwakilan massa diperbolehkan menyampaikan tuntutan.
Dalam orasinya, Ketua Umum LSM Harimau melontarkan kritik keras terhadap legalitas pembangunan dan operasional PT Blesscon. Ia menilai perusahaan tersebut diduga kuat telah beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021.
> “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kami mencium aroma busuk birokrasi. Bagaimana mungkin pabrik sebesar ini bisa berdiri dan beroperasi tanpa PBG yang sah? Kami menduga ada praktik pembiaran bahkan permainan kotor dalam proses perizinannya,” tegas Tony di hadapan aparat.
Nasib Pekerja Jadi Sorotan Utama
Selain persoalan perizinan, massa juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja. Kasus yang mencuat adalah kecelakaan kerja yang dialami Wasito Adi, pekerja asal Kecamatan Bawang, pada Mei 2025 lalu. Hingga Januari 2026, hak Wasito atas jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan disebut belum terealisasi.
LSM Harimau menyebut kasus tersebut sebagai bukti nyata kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban keselamatan dan jaminan sosial tenaga kerja.
> “Pekerja dipakai tenaganya, tapi saat celaka justru ditelantarkan. Ini bukan kelalaian biasa, ini kejahatan korporasi,” kecam Tony.
LSM Harimau juga mengklaim menemukan fakta lapangan bahwa sejumlah pekerja PT Blesscon belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 84 Tahun 2013.
Empat Tuntutan Tegas
Berdasarkan hasil investigasi lapangan hingga 19 Januari 2026, LSM Harimau menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:
1. Audit total perizinan, khususnya terkait PBG dan Informasi Tata Ruang (ITR) yang diduga belum rampung.
2. Transparansi legalitas lahan dan OSS, yang hingga kini belum tercatat di Dinas Perizinan Banjarnegara.
3. Pemenuhan K3 dan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja tanpa pengecualian.
4. Pengusutan dugaan gratifikasi atau suap, yang diduga melibatkan oknum dalam proses awal pembangunan hingga operasional pabrik.
Ancaman Penutupan Pabrik
LSM Harimau menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyegel dan menghentikan operasional pabrik apabila perusahaan tidak segera membuktikan pemenuhan seluruh kewajiban hukum dan sosialnya.
“Kami tidak butuh janji, kami butuh bukti. Jika hukum tidak ditegakkan, kami akan terus turun ke jalan,” tegas koordinator aksi.
Pengakuan HRD PT Blesscon
Saat dikonfirmasi, HRD PT Blesscon, Hari Suroso, mengakui bahwa hingga saat ini perusahaan memang belum mengantongi izin PBG.
“Kami mengakui PBG belum terbit. Kami juga heran karena permohonan sudah diajukan, namun hingga kini belum diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Dinas Perizinan belum memberikan keterangan resmi. Aksi massa menyebabkan kemacetan panjang di jalur Banjarnegara–Purwokerto selama beberapa jam.
( Dwi s )

