Aktivis dan Mahasiswa Desak Pemkab Agar Tindak Tegas Adanya Pengelola Limbah Kimia di Kampung Leles Pasar Kemis Tangerang

Share

Alapalapnews.com, Kabupaten Tangerang- Viralnya pemberitaan di media sosial terkait adanya sebuah lapak rongsok diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin.

Berlokasi jalan Ketos Leles, Kampung Leles, Desa Sidangsari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan aktivis muda dan mahasiswa.

” apa lagi limbah itu mengandung zat kimia yang bisa membahayakan masyarakat sekitar, apabila Pemkab tidak becus atasi lapak tersebut maka kami akan menggunakan cara aktivis, ucapnya, Jum’at (21/11)

Ditempat terpisah Roni Harahap ketua DPP Impas Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial menambahkan, kami selaku mahasiswa sangat miris mendengarnya, kenapa warga sekita bisa terkena dampaknya seperti penyakit kulit, bahkan sampai meninggal dunia jika terkena limbah B3 itu.

Tertera dalam 1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

– Pasal 59 ayat (1): Penghasil limbah B3 wajib mengelola limbah B3.

– Pasal 59 ayat (4): Pengelolaan limbah B3 wajib berizin.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 102–103.

2. PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

– Setiap kegiatan pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah B3 wajib memiliki izin.

– Fasilitas penyimpanan limbah B3 wajib memenuhi standar teknis dan administrasi, ucap Roni.

Lebih lanjut Roni menjabarkan, apabila pengelola Limbah itu masih berproduksi, kami akan gelar aksi damai untuk mendesak Pemkab dan kecamatan pasar Kemis untuk tindak tegas pengelola Limbah kimia tersebut, pungkasnya.

(Red & Team)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *