Pasaman (Sumbar), alapalapnews.com –Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga menjadi biang kerok terjadinya bencana banjir dan longsor yang menyebabkan pemukiman penduduk terendam di Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat Negara Republik Indonesia.
Masyarakat berharap Pemerintah melakukan pemulihan lingkungan melalui rehabilitasi kawasan hutan dan normalisasi sungai demi meminimalisir dampak bencana.
Masyarakat juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja sesuai tugas nya masing-masing, apalagi aktifitas PETI di Kecamatan Duo Koto Kabupaten Pasaman bukan lah hal yang rahasia lagi, sudah banyak media dan berbagai macam media sosial masyarakat seperti Facebook dan Tiktok yang memberi kan informasi adanya aktifitas PETI tersebut di Kecamatan Duo Koto.
Padahal aktifitas penambangan ilegal tersebut sangat merugikan negara, kenapa tidak, aktifitas peti sudah jelas tidak memiliki izin dari pemerintah dan sudah pasti tidak membayar pajak untuk negara dan pemakaian bahan bakar minyak yang mereka gunakan pun belum tentu memakai bahan bakar industri.
Penambangan sudah diatur dalam Undang-Undang untuk pertambangan ilegal adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengubah UU No. 4 Tahun 2009, mengatur sanksi tegas bagi penambang tanpa izin (ilegal), yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, terutama pada Pasal 158, serta melibatkan regulasi lain seperti UU Cipta Kerja dan UU Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Mengatur secara spesifik larangan dan pidana pertambangan ilegal.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Undang-undang pokok yang diubah oleh UU No. 3/2020.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Minerba): Mengintegrasikan ketentuan terkait perizinan pertambangan.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait dampak lingkungan dari kegiatan tambang ilegal.
Sanksi Pidana (Pasal 158 UU No. 3/2020)
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ketentuan Lain
Kegiatan tanpa izin melanggar Pasal 35 UU Minerba yang mewajibkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Pelaku tidak hanya dikenakan pidana tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Diketahui, banjir dan longsor yang menimbulkan korban jiwa serentak terjadi di beberapa daerah di Sumatera Barat pada bulan November 2025 ini adanya faktor yang di duga perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengambil keuntungan pada aktifitas peti ataupun penebangan hutan.
(Eko)



