Kota Tangerang – Sepeti kehilangan akal ketika menyimak berita seputar dugaan kuat penggelapan mobil yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Bob Fallah, C.BJ., CPA selaku pimpinan perusahaan media AlapAlapnews dan Bidikrealita mengatakan, saya melihat kasus ini terkesan lucu.
” Pasalnya, selama saya menjadi jurnalis Baru kali ini menemukan oknum polisi yang begitu sembrono dalam melakukan aksi kejahatan yaitu menguasai sebuah mobil Honda HR-V keluaran 2015 warna putih, ucapnya.”
Lebih lanjut ia menjelaskan, Mobil itu ternyata ber-nopol ganda, DK 1619 zz dan DR 1780 XV Selama dikuasai oleh oknum berinisial IKJ.
mobil itu ber-plat nomor DK 1619 zz dan ironisnya, ketika mobil itu dikembalikan ke Showroom berubah menjadi ber-plat nomor polisi DR 1780 zz yang notabenenya nopol kendaraan berwilayah Lombok, NTB.
Dari ke dua plat nomor yang berbeda di 1 unit mobil jelas janggal dan mengundang kecurigaan publik. Sulit membedakan nomor polisi yang mana yang asli.
Atau mungkin saja dua duanya palsu. Parahnya lagi, showroom di surat pengembalian itu tidak ber kop surat.
Anehnya lagi, pihak showroom tidak menyertakan nama jelas dan hanya ada tandatangan tanpa stempel showroom.
Andaikan banyak oknum bertindak seperti ini, akan mencoreng nama pihak kepolisian yang saat ini sedang tidak baik baik saja
Analisa Dugaan Pelanggaran Hukum
Dugaan Penggunaan Nomor Polisi Palsu
Penggunaan atau penguasaan kendaraan dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu merupakan tindak pidana serius.
Pasal 263 KUHP
Pemalsuan surat, termasuk pelat nomor kendaraan.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun
Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menggunakan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi TNKB yang sah.
Ancaman pidana: kurungan 2 bulan atau denda hingga Rp500.000
Dugaan Penguasaan Barang Bermasalah (Mobil Bodong / Bermasalah Finance)

Jika kendaraan tersebut masih dalam status pembiayaan dan dikuasai tanpa penyelesaian dengan pihak finance, maka dapat mengarah pada:
Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun
Apalagi bila terbukti ada upaya menghindari kewajiban atau tidak kooperatif dalam penyelesaian.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Sebagai anggota Polri, oknum tersebut juga berpotensi melanggar:
Peraturan Polri tentang Kode Etik Profesi Polri, antara lain:
Bertindak tidak jujur
Menyalahgunakan status sebagai aparat
Perbuatan yang mencoreng kehormatan institusi
Sanksi etik dapat berupa:
Teguran keras
Penempatan khusus (patsus)
Demosi jabatan
Hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bila terbukti berat
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparat penegak hukum, yang seharusnya menjadi contoh dalam ketaatan hukum, bukan justru berada di barisan pelanggar.
Alasan “tidak tahu” dan “terhimpit keuangan” tidak dapat serta-merta menghapus tanggung jawab hukum, terlebih bagi seorang anggota Reskrim yang setiap hari bergelut dengan perkara pidana.
(Maulana dan beler)


