Aliansi Masyarakat Gelar Aksi Damai Tolak Tambang di Gunung Slamet, Desak Izin Dicabut Permanen

Share

Banyumas | AlapalapNews.com — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Slamet kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung Slamet menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Banyumas, Jumat (19/12/2025), sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan Gunung Slamet yang dinilai semakin terancam akibat penambangan dan pembalakan liar.

 

Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat yang menilai kerusakan hutan di kawasan Gunung Slamet berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan krisis air. Dalam orasinya, Koordinator Umum Aliansi, Nanang Sugiri, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan Gunung Slamet yang meliputi wilayah Banyumas, Purbalingga, dan sekitarnya.

 

Salah satu aktivis lingkungan, Azam Prasodjo Kadar, menyebut praktik pertambangan saat ini bukan lagi demi pembangunan, melainkan sarat kepentingan yang menguntungkan korporasi dan mengorbankan rakyat.

 

> “Ketika rakyat menjerit, pemerintah berlindung di balik prosedur dan stempel izin. Jika izin mengancam keselamatan dan merusak ekosistem, maka wajib dicabut,” tegas Azam.

 

 

 

Ia juga menolak dalih pembukaan lapangan kerja yang kerap digunakan untuk membenarkan aktivitas tambang. Menurutnya, pertambangan hanya memberikan pekerjaan sementara namun meninggalkan dampak jangka panjang berupa kerusakan lingkungan dan kemiskinan lintas generasi.

 

Dalam aksi tersebut, aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mencabut izin tambang secara permanen, melakukan reklamasi total dengan pengawasan publik, serta menjamin transisi pekerjaan yang aman bagi para pekerja tambang. Mereka menegaskan bahwa Gunung Slamet bukan sekadar sumber material, melainkan penyangga ekologi dan sumber kehidupan masyarakat.

 

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Pemkab Banyumas terus berkoordinasi dan menyampaikan laporan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

 

Sadewo mengungkapkan, aktivitas tambang sempat ditutup sementara sambil menunggu hasil pembahasan lebih lanjut. Berdasarkan kajian, luas area tambang yang dipersoalkan tidak mencapai lima hektare sehingga menggunakan dokumen UKL-UPL, bukan AMDAL. Meski demikian, ia mengakui reklamasi yang dilakukan perusahaan belum berjalan maksimal.

Aliansi Masyarakat Gelar Aksi Damai Tolak Tambang di Gunung Slamet, Desak Izin Dicabut Permanen

Banyumas — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Slamet kembali mencuat. Aliansi Masyarakat Peduli dan Pecinta Gunung Slamet menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Banyumas, Jumat (19/12/2025), sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi lingkungan Gunung Slamet yang dinilai semakin terancam akibat penambangan dan pembalakan liar.

Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat yang menilai kerusakan hutan di kawasan Gunung Slamet berpotensi meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan krisis air. Dalam orasinya, Koordinator Umum Aliansi, Nanang Sugiri, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di kawasan Gunung Slamet yang meliputi wilayah Banyumas, Purbalingga, dan sekitarnya.

Salah satu aktivis lingkungan, Azam Prasodjo Kadar, menyebut praktik pertambangan saat ini bukan lagi demi pembangunan, melainkan sarat kepentingan yang menguntungkan korporasi dan mengorbankan rakyat.

> “Ketika rakyat menjerit, pemerintah berlindung di balik prosedur dan stempel izin. Jika izin mengancam keselamatan dan merusak ekosistem, maka wajib dicabut,” tegas Azam.

 

Ia juga menolak dalih pembukaan lapangan kerja yang kerap digunakan untuk membenarkan aktivitas tambang. Menurutnya, pertambangan hanya memberikan pekerjaan sementara namun meninggalkan dampak jangka panjang berupa kerusakan lingkungan dan kemiskinan lintas generasi.

Dalam aksi tersebut, aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mencabut izin tambang secara permanen, melakukan reklamasi total dengan pengawasan publik, serta menjamin transisi pekerjaan yang aman bagi para pekerja tambang. Mereka menegaskan bahwa Gunung Slamet bukan sekadar sumber material, melainkan penyangga ekologi dan sumber kehidupan masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyatakan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya. Ia menjelaskan bahwa sebagian kewenangan perizinan berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga Pemkab Banyumas terus berkoordinasi dan menyampaikan laporan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sadewo mengungkapkan, aktivitas tambang sempat ditutup sementara sambil menunggu hasil pembahasan lebih lanjut. Berdasarkan kajian, luas area tambang yang dipersoalkan tidak mencapai lima hektare sehingga menggunakan dokumen UKL-UPL, bukan AMDAL. Meski demikian, ia mengakui reklamasi yang dilakukan perusahaan belum berjalan maksimal.

 

( Dwi s )

 


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *