Banyumas | AlapalapNews.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet menggelar aksi demonstrasi di depan Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (19/12/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap maraknya aktivitas tambang galian C batu dan pasir di kawasan lereng Gunung Slamet.
Dalam aksinya, para demonstran membawa spanduk dan poster bernada perlawanan terhadap eksploitasi alam. Beberapa tulisan yang dibentangkan di antaranya bertuliskan “Gunung Slamet Milik Korporasi dan Objek Eksploitasi Barang Dagang”, “Hentikan Kerusakan Gunung Slamet”, “Ganyang Perusak Lingkungan”, “#SaveSlamet”, hingga “Tutup Tambang Sekarang”.
Aliansi mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pertambangan di wilayah lereng Gunung Slamet, khususnya di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, yang dikelola oleh PT Keluarga Sejahtera Bumindo. Mereka menilai aktivitas tambang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan investigasi terkait aktivitas pertambangan. Namun, menurutnya, kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Pemkab Banyumas sudah melakukan investigasi, tetapi kewenangan tetap di pemerintah provinsi,” ujar Sadewo di hadapan massa aksi.
Terkait aktivitas eksplorasi panas bumi oleh PT SAE, Sadewo menjelaskan bahwa proses reklamasi telah dilakukan, meskipun tidak dapat berjalan dengan cepat karena membutuhkan koordinasi lintas instansi.
“Kami sudah meminta DLH Provinsi Jawa Tengah untuk memberikan sanksi, baik berupa teguran tertulis maupun penghentian aktivitas pertambangan,” tegasnya.
Sadewo menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan para demonstran pada prinsipnya sejalan dengan sikap Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Tuntutan kalian sama dengan kami. Izin-izin itu bukan saya yang membuka. Sesuai aturan, saya sudah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kewajiban utama pemerintah daerah adalah melindungi keselamatan dan kepentingan masyarakat.
“Semua aspirasi dan tuntutan sudah kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah. Mudah-mudahan segera ada tindak lanjut dari pemerintah provinsi,” pungkas Sadewo.
( Dwi s )


