AMPB Berangkat ke Mapolda Jateng: 100 Anggota Jenguk Botok dan Teguh, Kuasa Hukum Akan Ajukan Audiensi

Share

PATI, AlapalapNews.com— Sekitar 100 anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk keluarga kedua tersangka, berangkat menuju Mapolda Jawa Tengah pada Selasa, 4 November 2025, untuk menjenguk dua komandan mereka—Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto—yang ditahan terkait dugaan blokade Jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.

 

Aksi keberangkatan dipimpin langsung oleh kuasa hukum AMPB, Kristoni Dhuha. Rombongan berangkat menggunakan satu unit armada bus disertai beberapa mobil pribadi sebagai tanda solidaritas organisasi. Menurut Kristoni, kunjungan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa struktur dan dukungan internal AMPB tetap solid meski dua tokohnya ditahan.

 

“Hari ini teman-teman AMPB bersama keluarga Pak Botok dan Pak Teguh berangkat ke Polda Jateng untuk menjenguk sebagai bentuk solidaritas — menunjukan kepada siapapun bahwa teman-teman AMPB masih solid,” ujar Kristoni Dhuha kepada wartawan.

 

Kristoni menambahkan bahwa tim kuasa hukum — yang bekerja bersama Nimeroldin Gulo — akan menempuh langkah hukum dan administrasi untuk memperjuangkan pembebasan atau paling tidak keringanan terhadap kedua tersangka. Langkah awal yang akan ditempuh adalah mengajukan audiensi dengan pimpinan Polda Jawa Tengah dan Polresta Pati; menurut Kristoni, pihaknya telah mengirim permohonan audiensi kepada Kapolda.

 

AMPB mempertanyakan pasal yang dikenakan terhadap Botok dan Teguh. Kristoni menyatakan pihaknya meyakini dakwaan berdasarkan Pasal 192 terhadap aksi blokade tersebut tidak tepat dan akan dipertentangkan melalui jalur hukum.

 

Kasus penahanan itu bermula setelah terjadi aksi blokade Jalan Pantura Juwana–Pati menyusul keputusan DPRD Pati yang tidak merekomendasikan pemakzulan Bupati Sudewo dan memberi kesempatan kepada bupati untuk memperbaiki kinerja. Dalam gelombang aksi yang memicu penangkapan, empat anggota AMPB sempat ditangkap; dua di antaranya—Botok dan Teguh—masih berstatus tahanan pada tingkat yang difasilitasi oleh Polda Jateng.

 

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Jawa Tengah atau Polresta Pati yang menjelaskan detail status penahanan, pasal yang dikenakan, atau perkembangan penyidikan. Kuasa hukum AMPB menyatakan akan menunggu hasil audiensi dan menempuh langkah hukum selanjutnya bila diperlukan.

 

AMPB menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan kepada keluarga kedua tersangka. “Kita akan perjuangkan pembebasan atau paling tidak keringanan hukuman bagi Pak Botok dan Pak Teguh,” kata Kristoni menutup pernyataannya

Reporter : Dwi s


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *