Alapalapnews.com, BADUNG —Kebakaran yang melanda basement Gedung DPRD Kabupaten Badung pada 16 April 2025 seharusnya menjadi peristiwa teknis yang ditangani secara prosedural: olah TKP, pemasangan police line, penyelidikan penyebab, lalu penetapan kesimpulan hukum secara transparan. Api memang telah padam. Namun, di balik dinding gedung wakil rakyat itu, justru muncul bara persoalan lain yang jauh lebih berbahaya—dugaan pemalakan, penyalahgunaan wewenang, dan praktik transaksional antara oknum aparat penegak hukum dan institusi legislatif daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari sejumlah sumber di lapangan, beredar dugaan kuat bahwa oknum di Polres Badung diduga meminta atau menerima uang hingga sekitar Rp500 juta dengan tujuan membuka police line di Gedung DPRD Badung pascakebakaran. Uang tersebut, menurut sumber, dikumpulkan melalui mekanisme iuran internal anggota DPRD Badung, masing-masing sebesar Rp5 juta pada Juni 2025 dan Rp5 juta pada Juli 2025, sehingga total mencapai sekitar Rp10 juta per anggota.
Tujuan pengumpulan dana itu, menurut keterangan sumber, adalah untuk “mengamankan” proses hukum dan mempercepat pembukaan police line agar aktivitas gedung DPRD kembali berjalan normal, serta agar persoalan kebakaran tidak berkembang menjadi isu hukum dan politik yang lebih luas.
Bantahan Resmi, Versus Fakta Lapangan
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Badung melalui pesan WhatsApp. Jawaban yang diterima tegas: tidak ada pembayaran apa pun. Namun, bantahan ini justru berbanding terbalik dengan informasi lanjutan yang terus menguat dari berbagai sumber internal.
Sumber lain menyebutkan bahwa pemotongan gaji anggota DPRD sebesar Rp10 juta per orang memang terjadi, dan dana tersebut dikumpulkan oleh Adit selaku Bendahara DPRD Kabupaten Badung, dengan sepengetahuan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Badung saat itu, Gus Surya. Informasi ini diperkuat oleh pengakuan salah satu anggota DPRD Badung kepada sumber awak media, yang menyebutkan secara eksplisit bahwa pemotongan dilakukan dua kali.
“Kalau memang tidak ada, lalu kenapa ada pemotongan dua kali?” ujar sumber tersebut.
Sorotan Mengarah ke Aparat Penegak Hukum
Nama-nama aparat penegak hukum pun mulai disebut dalam pusaran dugaan ini. Berdasarkan keterangan sumber, kunci pengungkapan perkara disebut berada pada beberapa pihak, antara lain:
Adit, Bendahara DPRD Kabupaten Badung
AKP Muhammad Said Husein, Kasat Reskrim Polres Badung saat itu
IPDA Made Aditya Riawan, S.Tr.K., M.H., Kanit I Satreskrim Polres Badung
Dalam beberapa hari terakhir, sumber di lingkungan kepolisian menyebutkan bahwa Tim Itwasum Mabes Polri dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Badung. Jika informasi ini benar, maka dugaan tersebut telah naik kelas dari isu publik menjadi perhatian internal Mabes Polri.
Suara Tokoh Masyarakat: “Badung Ini Sakral”
Seorang tokoh masyarakat Badung yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kritik keras. Menurutnya, anggota DPRD Badung seharusnya jujur dan tidak membohongi diri sendiri maupun publik.
“Badung ini sakral. Kalau ada perbuatan jahat, sekencang apa pun ditutup, pasti akan terungkap,” ujarnya.
Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat yang melihat adanya jurang besar antara pernyataan resmi dan realitas yang berkembang di lapangan.
Bungkamnya Pejabat, Membesarnya Kecurigaan
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk jajaran Polres Badung, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban resmi. Sikap bungkam tersebut justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan.
Publik kini menaruh harapan besar kepada Kapolda Bali dan Mabes Polri untuk membuka perkara ini secara transparan. Kasus ini bukan sekadar soal kebakaran gedung, melainkan menyangkut integritas lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Api memang sudah padam. Namun bila dugaan ini tidak diusut tuntas, bara ketidakadilan akan terus menyala, pelan tapi pasti membakar legitimasi hukum dan negara.
Potensi Pidana Jika Dugaan Terbukti
Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka sejumlah ketentuan pidana berpotensi dikenakan:
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Ancaman:
Penjara 1–5 tahun
Denda Rp50 juta – Rp250 juta
2. Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewenangan jabatannya.
Ancaman:
Penjara seumur hidup atau
Penjara 4–20 tahun
Denda Rp200 juta – Rp1 miliar
3. Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Ancaman:
Penjara hingga 2 tahun 8 bulan
4. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Jika melibatkan anggota Polri, sanksi dapat berujung pada PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kini publik menunggu jawaban tegas:
Apakah hukum akan berdiri tegak, atau kembali tunduk pada uang dan kekuasaan?
Kasus ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen bersih-bersih institusi—atau justru menambah daftar panjang skandal yang perlahan menghilang ditelan waktu.
(Red / INS)


