AlapAlapnews, Badung Bali – Kebakaran di basement Gedung DPRD Badung pada 16 April 2025 kini berubah menjadi skandal besar beraroma suap dan penyalahgunaan wewenang. Api yang membakar ruang bawah gedung itu rupanya bukan satu-satunya yang menyalabara dugaan korupsi kini ikut membakar kredibilitas lembaga legislatif dan aparat penegak hukum di Kabupaten Badung.
Awalnya, kebakaran diduga berasal dari ledakan genset. Petugas pemadam kebakaran bergerak cepat, garis polisi pun dipasang oleh Polres Badung sebagai langkah prosedural. Namun, ketenangan pasca-kejadian tak berlangsung lama. Pada Mei 2025, muncul dugaan serius bahwa pembukaan police line tidak murni berdasarkan prosedur hukum, melainkan hasil “atensi” uang pelicin.
Sumber internal menyebut,Dugaan oknum ketua DPRD Badung diduga menyetor Rp500 juta kepada pihak tertentu di unit Reskrim Polres Badung agar garis polisi segera dibuka. Bahkan, informasi lain menyebut seluruh anggota DPRD Badung turut urunan Rp10 juta per orang pada Juni 2025 demi mempercepat “pengamanan” kasus dan memuluskan pembukaan TKP.
Jika benar, praktik ini tak sekadar melanggar etik melainkan pidana berat. Dugaan suap dan gratifikasi tersebut masuk dalam jeratan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Skandal ini kini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi. Publik menuntut penyelidikan transparan dan tidak tebang pilih—karena yang terbakar bukan hanya gedung DPRD, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum di Badung
Kebakaran itu mungkin sudah padam. Tapi bara Dugaan suap di balik abu DPRD Badung jelas belum.
(Red & Team)
Sumber (http://pristiwa.com)


