Kabupaten Tangerang – Warga desa daon kampung Cilongok RT 2/8 desa daon kecamatan Rajeg Tangerang, diduga mengeluhkan adanya tumpukan sampah yang tidak berizin.
Saat meninjau lokasi, terlihat jelas tumpukan sampah berserakan di pinggir jalan, mirisnya tempat itu dekat sekali dengan pemukiman warga sekitar, yang sering sekali bau busuk akibat sampah itu menghantui mereka.
Salah satunya yang dikatakan warga Berinisial DN, ia menjabarkan, adanya tempat sampah di situ sangan bau menyengat sekali apa lagi di siang dan malam hari.
” Saat ada mobil sampah datang buat macet jalan, ditambah saya punya anak kecil apabila menghirup bau itu kasihan anak saya, Cetusnya Jum’at (30/1/26).
Lebih lanjut dirinya berharap, kami berharap untuk pemerintah setempat agar tempat itu di tutup, agar saya bersama warga sekitar tidak mencium aroma sampah itu, harapnya.”
” Tempat itu sudah di datangi dinas dlhk Kabupaten, dan kami selaku pihak desa tidak mengizinkan adanya pengepul limbah di tempat kami, ucapnya busheri sekertaris desa daon via telpon WhatsAp.
Tertera UU No. 18 Tahun 2008 (Pasal 40): Pengelola sampah yang sengaja tidak memperhatikan norma/standar sehingga menimbulkan pencemaran diancam pidana penjara 4-10 tahun dan denda Rp100 juta – Rp5 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) (Pasal 104): Pembuangan limbah (dumping) tanpa izin diancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar
Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mendapatkan kutipan dari pengelola sampah tersebut.
(Red)


