Alapalapnews.com, Jakarta – Peredaran rokok ilegal berbagai merek seperti merek Manchester Red Fusion, Manchester Icy Fusion, Manchester Ice Crush, Smith Merah, Smith Hijau, San Marino, Luxio, Gudang Sejahtera,Lexi, Gico, Balveer Bold, Oris Mango Mint dan masih banyak lagi, yang jelas semuanya tanpa pita cukai. Semakin berani dan terang-terangan membuka lapak dagangan rokok ilegal di trotoar jalan, tanpa takut terjerat hukum.
Seperi lapak rokok Ilegal tanpa pita cukai
Yang terletak didekat apotik roxy di Jalan Keamanan No.56, RT.3/RW.8, Keagungan,a Kecamatan Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta diduga jaringan rokok ilegal dari Batam.
“Ini rokok dari Batam, iya ini memang gak ada cukainya, yang mereka Lexi harganya Lima belas Ribu perbungkus sedang esse harga dua lima perbungkus,” beber pedagang rokok Ilegal. Rabu, 01/10/2025
“Pedangan rokok ilegal itu, menjelaskan bosnya (Ambon) hanya nama panggilan dan si pedang memberikan nomor WhatsApp Ambon,” lanjutnya.
Menurut informasi, lapak tersebut sudah beroperasi kurang lebih 5 sampai 6 bulan setiap hari buka dari jam 17.00 S/d 22.00 Wib Transaksi Rokok Ilegal bahkan pembelian sampai mengantri.
Setelah melakukan wawancara dengan penjual rokok Ilegal. Awak Media mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomer didapait dari penjaga lapak rokok ilegal. Yang merupakan kordinator rokok ilegal berbagi jenis atau memang di bosnya.
Dari data yang berhasil dihimpun Tim investigasi media, peredaran rokok ilegal khusus nya wilayah jakarta barat, dan sekitarnya bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum, maka dari itu tim investigasi media berharap Agar APH khususnya Bea Cukai wilayah DKI Jakarta Segera Menindak tegas para pelaku pengusaha Rokok Ilegal tersebut.
“Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”
(Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).
Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaporkan bahwa potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat produksi rokok ilegal di provinsi tersebut mencapai 6,87 persen, dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.
Sampai berita diterbitkan Awak Media akan terus mencari informasi siapa bos besar dari peredaran rokok Ilegal di jakarta barat
(Red)


