Berkedok Jual Kosmetik Salah Satu Warung di Pondok Aren Tangerang Selatan Diduga Jual Obat Tipe G Tanpa Resep Dokter 

Share

Tangerang Selatan, AlapalapNews.com – Sungguh sangat miris di hari pahlawan yang semua bangsa Indonesia itu menghormati jasa jasa pahlawan, dan kita sama sama memerangi peredaran narkoba.

Berbeda di wilayah jalan tentara pelajar kelurahan Parigi kecamatan pondok aren Tangerang selatan, dengan santainya penjual diduga mengedarkan obat tipe g tanpa resep dokter, yang notabenenya merusak generasi muda, Senin (10/11).

Pada saat kami investigasi melintas ke lokasi, terlihat jelas pedagang tersebut, menjual obat obatan tipe g yang seharusnya pakai resep dokter akan tetapi di tempat itu dengan santainya mereka menjual ke pemuda.

 

Salah satu pedagang berinisial P mengucapkan, saya berjualan Tramadol dan eximer beda beda harganya, dan saya omset sehari sekitar 1.000.000,-(satu juta rupiah). korlapnya Berinisial RJ cetusnya, dengan nada santai.

Penyalahgunaan obat-obatan golongan G Tanpa resep dokter dapat di jerat pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Sampai berita ini diterbitkan, kami belom bisa mengkonfirmasi ke pihak Polsek pondok aren Tangerang Selatan terkait diduga adanya penjualan obat tipe Diwilayahnya.

(Agung & Ugay)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *