Kudus | AlapalapNews.com — Dugaan pelanggaran prosedur pencairan kredit kembali mencuat di Kabupaten Kudus. BRI Unit Dawe diduga mencairkan pinjaman kepada seorang debitur menggunakan sertifikat tanah milik orang lain tanpa persetujuan dan tanpa tanda tangan pemilik sah sertifikat tersebut. Kasus ini menyeret nama Sujinah, pemilik sertifikat, serta Ahmad Mutoha, debitur yang diduga menggunakan agunan tersebut.
Sertifikat Dicairkan Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Kasus bermula ketika sertifikat tanah atas nama Sujinah digunakan sebagai agunan pinjaman senilai Rp10 juta di BRI Unit Dawe. Berdasarkan keterangan Sujinah, ia tidak pernah menandatangani dokumen apa pun, tidak memberikan kuasa, dan tidak mengetahui bahwa sertifikatnya dijadikan jaminan oleh pihak lain.
“Saya tidak pernah merasa datang ke bank, tanda tangan, atau memberi izin. Saya juga tidak menerima uang sepeser pun,” ujarnya kepada awak media.
Debitur Mengelak Selama Satu Tahun
Pencairan kredit tersebut dilakukan atas nama Ahmad Mutoha. Selama satu tahun terakhir, pihak Sujinah terus menagih sertifikatnya, namun Ahmad Mutoha disebut selalu mengelak dan tidak mengembalikan dokumen tersebut. Situasi ini berlanjut hingga akhirnya Sujinah mengetahui bahwa sertifikatnya ternyata digunakan sebagai jaminan pinjaman di BRI Unit Dawe tanpa sepengetahuannya.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang atau kelalaian prosedural oleh pihak BRI Unit Dawe. Dalam SOP perbankan, pencairan kredit dengan agunan berupa sertifikat wajib:
1. Menghadirkan pemilik sertifikat,
2. Mendapat tanda tangan pemilik di dokumen legal, atau
3. Surat kuasa resmi yang ditandatangani pemilik.
Namun, dalam kasus ini, pencairan diduga tetap dilakukan meskipun pemilik sertifikat tidak hadir, tidak tanda tangan, dan tidak memberi kuasa.
Konfirmasi dari Mantri BRI
Mantri BRI Unit Dawe, Irwan, saat dikonfirmasi awak media, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Ahmad Mutoha segera melunasi pinjaman yang sudah menunggak sejak satu tahun lalu. Ia juga menyampaikan bahwa sertifikat tersebut berpotensi masuk proses lelang jika kredit tidak diselesaikan.
Namun, ketika ditanya soal prosedur pencairan—khususnya bagaimana proses kredit bisa disetujui tanpa persetujuan pemilik sertifikat—Irwan tidak memberikan penjelasan rinci. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait kepatuhan SOP di BRI Unit Dawe.
Pemilik Sertifikat Dirugikan
Pihak Sujinah merasa menjadi korban dalam kasus ini. Selain tidak pernah memberikan persetujuan, ia juga sama sekali tidak menerima dana hasil pencairan kredit tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui agunan tersebut masuk ke BRI dan baru mengetahui setelah terjadi tunggakan selama satu tahun.
Berpotensi Masuk Ranah Hukum
Penggunaan sertifikat tanpa izin pemilik dapat berpotensi masuk ranah hukum, mulai dari penyalahgunaan dokumen hingga kemungkinan tindak pidana perbankan apabila terbukti ada kelalaian atau penyimpangan prosedur oleh oknum tertentu di BRI Unit Dawe Kudus.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Dawe belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran SOP pencairan kredit yang dipersoalkan.
( Dwi s)

