Alapalapnews.com, Kabupaten Tangerang – Ada apa ya dengan Camat curug diduga diduga pura pura tidak tau ada nya penyalahgunaan tanah fasilitas umum & fasilitas sosial diwilayah Kelurahan Binong, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang Sabtu, (25/10/2025).
Sebelum nya kami konfirmasi ke lurah Binong H Sukri Ariansyah, S.IP, M.Si via whatsapp seluler dirinya mengatakan, Nanti akan ada tindak lanjut, kasih waktu aja pelan pelan.
” Nanti kita akan tertibkan semua, saya akan memanggil pihak terkait, di karenakan saya juga masih baru menjabat, cerita nya kaya apa belum ada laporan dan sudah kita coba telusuri, katanya, Senin (3/11/2025)
Lebih lanjut kamu setelah itu kami konfirmasi ke Arif Rachman Hakim, S.STP., M.Si selaku camat Curug ia mengucapkan,
Saya tidak mengetahui pemberitaan fasos fasum dan di cari tahu terlebih dahulu karena sedang ada tamu dari media, Cetusnya via pesan singkat WhatsApp.”
Tidak sampai situ kami pun mengalir informasi kembali ke rumah ketua RW tersebut akan tetapi pada saat kami di rumahnya ia tidak ada di rumah.
Ditempat terpisah Salah satu staf kecamatan Curug mengucapkan, Tadi pagi camat ada, untuk saat ini camat sedang rapat keluar, cetus salah satu staf kecamatan
Tertera dalam Pasal 406 KUHP yang mengatur perusakan barang, atau Pasal 521 UU 1/2023 untuk vandalisme. Perusakan fasilitas lalu lintas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat 2. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dapat dijatuhi hukuman disiplin bagi PNS (PP 94/2021) dan penggunaan fasilitas pemilu dilarang sesuai UU Pemilu.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat sekitar. Diharapkan adanya tindakan tegas dari dinas pemerintah kabupaten Tangerang, atau pun dinas provinsi banten agar dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kami akan mengawal kasus ini bahkan kami akan memberitahukan ke gubernur Banten, bupati Tangerang, dinas perizinan, satpol PP Tangerang bahwa diduga ada ya pungutan liar yang terjadi di wilayah Binong Tangerang.
(Aldin, Redi & Team)


