Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol Disita
AlapAlapnews.com, Kabupaten Tangerang- Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Rabu (7/1/2026). Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin […]
Polsek Sepatan Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol Disita Read More »









