Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo Tanpa Izin, Polresta Tangerang Jelaskan Aturan Hukum
Alapalapnews.com, Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang menegaskan, kendaraan pribadi dilarang menggunakan strobo atau rotator dan sirene tanpa izin. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada menerangkan, pelanggaran atas ketentuan itu dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Penggunaan rotator […]









