BATAM – Berdasarkan Adanya laporan dari warga dan hasil investigasi awak media, terungkap adanya “tiga jenis praktik perjudian” jenis “Si Jie” dan “SGP” (Toto Gelap/Togel) yang berlangsung secara terbuka di “Kawasan Pasar Pagi Baru”, tepatnya di Jalan Duyung, Komplek Pasar Baru Blok C No.13–14, Sungai Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu (19/1/2026)
Seorang warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan bahwa praktik perjudian ini sudah sangat meresahkan warga setempat. “Moral masyarakat makin rusak, bahkan ada orang tua yang menyuruh anaknya untuk membeli nomor jenis togel Singapura dan Hongkong ke warung,” ucapnya.
Hal ini menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan, di mana “korban” dari aktivitas judi ini tidak hanya orang dewasa, tetapi juga ibu-ibu rumah tangga dan anak dibawah umur.
Praktik perjudian jenis “Si Jie dan Toto Gelap (Togel HK dan SGP)” di wilayah tersebut sangat jelas terlihat, dengan target utamanya adalah “warga ekonomi menengah ke bawah”.
Aktivitas perjudian ini diperkirakan terkait dengan “jaringan togel online” yang kuat. Di kawasan Pasar Pagi Jodoh”, permainan berlangsung “setiap hari mulai buka siang sampai malam”, sementara “Si Jie beroperasi tiga kali seminggu”. Dengan riwayat operasional yang panjang, omset dari ketiga jenis perjudian tebak nomor 4 angka, 3 angka dan 2 angka tersebut diperkirakan mencapai “ratusan juta rupiah”.
Praktik perjudian ini berlangsung “secara manual”, dengan angka-angka ditulis di atas kertas. Para pelaku, yang dikenal sebagai “juru tulis (jurtul)”, dibagi tugas untuk mencatat taruhan, merekap nomor, dan mengirimkan hasil perjudian kepada “Bos Besar Mafia” yang mengendalikan operasi ini. Para jurtul menggunakan akses mudah melalui ponsel dan selembar kertas sembari menunggu pelanggan di warung kios tersebut.
Pelaku judi berinisial “INDRA” diduga memberikan “upeti” kepada oknum tertentu untuk melancarkan operasional judi. Keberlangsungan praktik ilegal ini tanpa gangguan dari Aparat Penegak Hukum (APH) memunculkan kecurigaan dari masyarakat akan adanya “pembiaran”dari pihak tertentu.
Menyikapi masalah ini, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah mengeluarkan “Surat Telegram Nomor: ST/2122/X/RE.1.24/2021” yang menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk “memberantas segala bentuk perjudian”. Namun, di sejumlah daerah, termasuk Kota Batam, praktik perjudian ini masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.
Tindakan yang diharapkan
Masyarakat mendesak “Kapolda Kepri” untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri dan memastikan tidak ada tempat bagi perjudian serta pelindungnya di wilayah hukum Kepulauan Riau. Penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian harus dilakukan secara tegas, tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, termasuk pengelola, pemain, dan bandar judi, perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan “Pasal 303 KUHP”, setiap orang yang “dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi”, atau turut serta dalam kegiatan perjudian sebagai penyelenggara, bandar, ataupun fasilitator, dapat dikenakan sanksi pidana berat.
“Pasal 303 KUHP” secara tegas menyatakan bahwa pelaku perjudian dapat dijatuhi “pidana penjara maksimal 10 tahun” dan/atau “denda hingga Rp25 juta”.
Selain itu, mengacu pada “UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian”, ditegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan “tindak pidana yang harus diberantas”, karena berdampak buruk terhadap moral masyarakat dan ketertiban umum.
Dengan demikian, baik pemain, Juru Tulis (JURTUL), maupun bandar, “semua dapat dijerat hukum” jika terbukti terlibat dalam praktik perjudian ilegal, termasuk jenis judi darat maupun online seperti “Togel (Si Jie/SGP/HK)”.
Negara harus hadir menegakkan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu. Aktivitas perjudian yang masih marak di wilayah Lubuk Baja menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan penindakan. Masyarakat menanti langkah konkret dari aparat, khususnya wilaya polsek Lubuk Baja untuk segera membongkar jaringan pelaku dan pelindungnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh—bukan hanya menangkap jurtul atau pemain kecil, tetapi juga menindak tegas bandar dan oknum yang diduga membekingi bisnis haram ini., tutupnya.
(Ben Hsb)



