Diduga Bakal Ada Peningkatan Status Baru Pada Sidang Korupsi USB SMKN 1 Cijinjing

Share

Bandung , Alapalapnews.com -Dalam tindak pidana korupsi sering ditemukan adanya peran serta lebih dari satu orang pada saat tindak pidana .

hal tersebut diatur dalam KUHP yang tercantum pada Pasal 55 KUHP sebagai pasal penyertaan dan Pasal tersebut menjelaskan beberapa cara turut serta dalam melakukan tindak pidana, yaitu:

Yang melakukan atau pelaku (dader)

Yang menyuruh lakukan atau penyuruh (doenpleger).

Yang turut serta melakukan (mededader/medepleger).

Yang membujuk atau menjanjikan sesuatu (uitlokker).

Kemudian pada Pasal 56 KUHP menyebutkan: Pembantu (medeplichtige).

Sehingga berdasarkan Pasal 55 KUHP, adanya keikutsertaan sebagai penyuruh, orang yang turut serta melakukan dan pembujuk akan dipidana sebagai pelaku atau pembuat tindak pidana dan akan mendapatkan ancaman pidana yang sama. Sedangkan untuk keikutsertaan dengan peran sebagai pembantu tindak pidana maka ancaman yang didapatkan akan dikurangi sepertiga.

“Jika seluruh Pembanguan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis setelah dibangun dan bermasalah adanya dugaan korupsi, maka Majelis Hakim melalui JPU dapat memerintahkan setiap orang/pejabat yang ada kaitannya dengan pekerjaan tersebut, dijadikan Saksi untuk diminta keterangannya, dan bila ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain maka status Saksi bisa dinaikkan menjadi tersangka/terdakwa yang baru” ujar H salah seorang pengamat sidang

Perkembangan ,sidang tipikor di semakin mengerucut ,dari keterangan para saksi di persidangan , seorang pengamat sebut saja H menuturkan pada media ini seusai fakta persidangan

“sidang lanjutan kasus pembangunan unit sekolah baru ( USB ) SMKN cijeungjing Kabupaten Ciamis ,Jawa Barat , berat na di pak Asep jeung H Arif, sabab nu Nanda tangan pencairan pak Asep berdasarkan progres pengajuan nu di jieun ku haji Arif (konsultan perencanaan) padahal kuduna ku konsultan pengawas jeung Pak Asep daek Nanda tangan pencairan 100 persen padahal proyek acan 100 persen ieu bakal di ramekeun

Nu lebih parah progres kerjaan di buat ku haji Arif selaku konsultan perencanaan bukan oleh orang teknis perusahaan yg ngajukan kepada konsultan pengawas sebagai berita acara untuk pencairan

Tapi anu leuwih berat Asep anu nanda tangan pencairan,da lamun teu di bayarkeun langsung moal aya masalah bisa di pending heula uangna ku dinas pak”.

( Bhs.Sunda .red )

Ringkasnya begini Asep Suryadi disodori blangko untuk ditanda tangani guna pencairan progres 100 % , oleh Arif padahal Arif sebagai Konsultan perencana…pendek cerita cairlah dana l10% ironisnya progres pekerjaan belum tercapai…

 

(Arman)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *