Diduga Bea dan Cukai Batam Main Mata Dengan Mafia, Pelabuhan Galangan Kapal Keluar Masuk Barang ilegal

Share

Alapalapnews.com I BATAM – Aktivitas mafia penyelundupan barang ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali mencuat serta menuai sorotan di tegah publik.

‎Pelabuhan galangan kapal milik PT Marinatama Gemanusa Shipyard, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, dimanfaatkan sebagai jalur tikus penyelundupan.

‎Lokasi yang sejatinya bergerak di bidang docking dan perawatan kapal tersebut disinyalir menyimpang dari izin usaha dan digunakan sebagai titik transit serta distribusi barang ilegal, sebelum dikirim ke luar Batam melalui jalur laut menggunakan pompong dan speed boat.

‎Barang-barang tanpa pita cukai seperti rokok, minuman beralkohol (mikol), hingga barang ekspedisi dan bahan bakar minyak solar subsidi juga diduga keluar-masuk Batam secara masif melalui jalur tidak resmi.

‎Ironisnya, praktik yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama tersebut  terkesan berjalan tanpa hambatan berarti, meski Bea dan Cukai Batam serta Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penindakan.

‎Hasil penelusuran media ini mengungkap dugaan kuat bahwa pelabuhan galangan kapal milik PT Marinatama Gemanusa Shipyard, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, dimanfaatkan oleh para mafia sebagai jalur tikus penyelundupan.

‎Lokasi yang sejatinya bergerak di bidang docking dan perawatan kapal tersebut disinyalir menyimpang dari izin usaha dan digunakan sebagai titik transit serta distribusi barang ilegal.

‎Seorang narasumber terpercaya dari media berinisial BS (47) mengungkapkan bahwa aktivitas penyelundupan biasanya berlangsung setelah salat Magrib hingga tengah malam, dengan intensitas tinggi dan pola yang terorganisir.

‎“Mobil truk dan mobil box keluar-masuk dari jalan raya utama menuju pelabuhan galangan kapal. Gerak-geriknya sangat mencurigakan dan terburu-buru serta  membawa muatan diduga ilegal,” ujarnya.

‎Senada, narasumber lain berinisial AF (38) juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bukan hanya bersifat insidental, tetapi melainkan telah berlangsung lama.

‎“Dalam satu malam bisa belasan mobil truk. Isinya rokok tanpa pita cukai, mikol, mesin cuci, televisi, hingga minyak solar subsidi,” ungkapnya.

‎Menurut keterangan sumber, area di pelabuhan tersebut dipagari dan dijaga oleh petugas keamanan. Saat mobil truk bermuatan masuk, pagar dibuka, lalu barang diduga ilegal dibongkar sebelum selanjutnya dapat dikirim ke luar Batam menggunakan pompong dan speed boat yang telah menunggu di dermaga.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas diduga ilegal tersebut disebut berlangsung terbuka dan berulang kali, namun belum terlihat tindakan tegas dari Bea dan Cukai Batam maupun APH terkait.

‎“Kami heran pak, aktivitas ini sudah lama berjalan, tapi seolah tidak tersentuh pihak hukum dan Bea dan Cukai Batam.,” tegas narasumber.

‎Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis, bahkan spekulasi publik mengenai kemungkinan “main mata” antara aparat Bea dan Cukai bersama jaringan mafia penyelundupan.

‎Diantara mafia dan pihak Bea dan Cukai diduga seperti ada main mata seakan permainan mafia dapat berjalan dengan mulus tampa ada hambatan di lokasi.

‎”Ada apa dengan Bea dan Cukai Batam, kok mafia bisa menang?

‎”Aktivitas sudah berjalan lama tapi Bea dan Cukai santai aja seperti tutup mata?

‎Ia menambahkan bahwa hari ini terlihat dengan nyata bahwa para mafia yang berkuasa hukum kalah dengan mafia.

‎”Itu fakta bukan opini kalau betul para penegak hukum yang kuat kenapa harus takut hentikan para mafia-mafia yang merugikan negara.,”Tutupnya.

‎Landasan Hukum: Pelanggaran Serius Kepabeanan dan Cukai

‎Praktik tersebut berpotensi kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

‎UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 102: Penyelundupan impor, termasuk memasukkan barang tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean atau tanpa dokumen sah.

‎Ancaman pidana penjara 1-10 tahun dan denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
‎Pasal 102A: Penyelundupan ekspor, termasuk mengeluarkan barang melalui jalur tidak resmi.

‎UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
‎Pasal 54: Setiap orang yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan rokok dan mikol tanpa pita cukai.

‎Ancaman pidana: Penjara 1–5 tahun dan atau atau denda 2–10 kali nilai cukai.

‎Pasal 56: Penyalahgunaan izin atau kegiatan BKC tanpa izin resmi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:

‎Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Ancaman pidana Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

‎Selain itu, Pasal 75 UU Kepabeanan menegaskan bahwa Bea dan Cukai berwenang penuh melakukan pengawasan, pemeriksaan sarana pengangkut, penindakan, hingga penyidikan, termasuk di pelabuhan tidak resmi dan kawasan galangan kapal.

‎Desakan Publik: Tegakkan Hukum, Hentikan Pembiaran

‎Mencuatnya dugaan kuat aktivitas penyelundupan yang berlangsung secara terbuka dan berulang ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Publik menilai, praktik tersebut tidak mungkin berjalan lama tanpa adanya kelemahan pengawasan, bahkan memunculkan dugaan pembiaran sistematis.

‎Sebagai kawasan strategis berstatus Free Trade Zone (FTZ), Batam seharusnya menjadi wilayah dengan pengawasan kepabeanan ketat.

‎Oleh karena itu, masyarakat mendesak Bea dan Cukai Batam agar menjalankan kewenangan sesuai undang-undang secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

‎Desakan serupa juga dialamatkan kepada Polri dan APH lainnya untuk segera dapat melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya menyasar pelaku lapangan tetapi juga mengungkap aktor intelektual, pemodal, serta jaringan distribusi utama, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

‎Publik juga menegaskan, jika dugaan pembiaran tersebut terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus, negara dirugikan dari sisi penerimaan, dan pelaku usaha legal terus terhimpit oleh praktik persaingan tidak sehat.

‎Ancaman Sanksi Pidana

‎Sebagai catatan, praktik penyelundupan rokok tanpa pita cukai dan mikol ilegal merupakan tindak pidana serius. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Sementara penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Migas.

‎Publik kini menanti langkah tegas dan konkret dari Bea dan Cukai Batam, Polri, serta instansi terkait, guna menegakkan supremasi hukum dan memastikan Batam tidak terus menjadi surga bagi mafia penyelundupan.

‎Tim dari Media ini akan terus melakukan penelusuran maupun membuka ruang untuk klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

‎Penegakan hukum, penyelundupan bukan sekadar penindakan ekonomi, melainkan ujian integritas negara dalam menegakkan supremasi hukum.

(Ben Hasibuan)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *