YOGYAKARTA – Peristiwa yang diduga mencederai rasa keadilan dan profesionalisme penegakan hukum terjadi di lingkungan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Seorang advokat yang tengah menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai kuasa hukum justru ditegur dengan nada geram oleh oknum anggota piket Reskrim, setelah berani menyuarakan tuntutan keadilan atas dugaan perampasan dan penguasaan kendaraan milik warga oleh aparat.
Insiden ini melibatkan Aipda Cahyo, yang saat itu bertugas sebagai piket Reskrim Polresta Yogyakarta. Dengan raut wajah terlihat marah, Aipda Cahyo dua kali menegur Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., atas sikap lantangnya yang menyerukan keadilan bagi kliennya, seorang ibu berinisial A.J., korban dugaan eksekusi paksa dan liar kendaraan roda empat.
Padahal, sepanjang hari Advokat Donny bersama tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI dengan sabar dan kooperatif mendampingi korban, seorang ibu yang diketahui menderita sakit vertigo, dalam upaya meminta pengembalian unit mobil Toyota Calya miliknya yang diduga dikuasai Polresta Yogyakarta tanpa kejelasan dasar hukum.
Kronologi bermula pada Rabu, 21 Februari 2026, ketika Ibu A.J. mendapat kabar bahwa mobil Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 warna Silver Metalik dengan nomor polisi H 1838 BV, yang dipinjamkan kepada keponakannya, diduga dieksekusi secara paksa di jalanan Yogyakarta oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai utusan pihak pembiayaan Toyota Astra Finance (dugaan). Kendaraan tersebut kemudian diketahui berada dalam penguasaan Polresta Yogyakarta.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Ibu A.J. mendatangi Satreskrim Polresta Yogyakarta dengan harapan mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti dan Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto (Agus Polenk), serta disaksikan sejumlah wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI/KAWAN JARI).
Setelah bertemu dengan penyidik yang diduga bernama Aiptu Tri Purnomo Sidhi, S.H., M.H., korban diminta menunggu dengan alasan laporan akan disampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan. Menunggu cukup lama, Ibu A.J. akhirnya diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik lain yang mengaku bernama Arip Fachrudin. Saat itu disampaikan bahwa unit kendaraan akan dikembalikan setelah proses administrasi selesai.
Namun harapan itu kembali pupus. Hingga menjelang pukul 17.00 WIB, kendaraan tak kunjung diserahkan. Saat ditanyakan, penyidik Tri Purnomo Sidhi menyatakan bahwa atasannya meminta agar pihak yang diduga hendak merampas kendaraan—atau pihak pembiayaan—dihadirkan terlebih dahulu untuk membuat kesepakatan dengan korban. Tanpa kesepakatan tersebut, pengembalian unit dinyatakan belum bisa dilakukan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa kepolisian harus “menunggu izin” atau menghadirkan pihak yang diduga sebagai pelaku perampasan sebelum mengembalikan kendaraan milik sah korban? Sejak kapan kantor polisi menjadi tempat penitipan kendaraan hasil dugaan eksekusi liar?
Di tengah ketidakpastian itu, kondisi kesehatan Ibu A.J. memburuk. Serangan vertigo kambuh, sementara ia masih harus menunggu tanpa kepastian hukum. Bahkan, ia terpaksa tidak menjemput anaknya pulang sekolah demi mengikuti proses yang sejak awal dijanjikan akan selesai cepat.
Keadaan semakin memanas ketika sekelompok pria berbadan besar, berjumlah sekitar 8–10 orang, datang dan memenuhi area Satreskrim Polresta Yogyakarta. Situasi berubah tegang dan berujung deadlock tanpa solusi, sementara aparat kepolisian dinilai tidak segera mengambil sikap tegas melindungi korban.
Merasa dipermainkan dan melihat adanya indikasi pembiaran serta dugaan keberpihakan, Advokat Donny akhirnya dengan suara lantang menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda DIY, Propam Mabes Polri, serta Ditreskrimum Polda DIY. Pernyataan ini memicu ketegangan antara dirinya dan rombongan oknum yang dihadirkan ke Polresta.
Ironisnya, saat hendak meninggalkan lokasi, bukannya mendapat perlindungan sebagai sesama penegak hukum, Advokat Donny justru ditegur dengan nada keras oleh Aipda Cahyo, piket Reskrim. Teguran itu dipicu oleh sikap Advokat Donny yang dinilai “berteriak” dan menyuarakan ketidakadilan. Advokat Donny menegaskan bahwa sikap tersebut muncul karena kliennya merasa dipermainkan oleh institusi yang seharusnya memberi perlindungan.
Ketegangan nyaris berujung bentrok. Beberapa saksi bahkan menduga Advokat Donny hampir dikeroyok, beruntung Asisten Advokat Agus Polenk sigap melerai situasi. Dalam kondisi itu, aparat kepolisian dinilai terkesan membiarkan advokat bersitegang dengan pihak yang diduga utusan pembiayaan, alih-alih mengamankan dan melindungi korban serta kuasa hukumnya.
Puncaknya, setelah Advokat Donny secara tegas dan terbuka menyatakan akan membawa kasus ini ke Mabes Polri dan menyeret oknum-oknum yang diduga bermain dan mempersulit pengembalian kendaraan, barulah unit Toyota Calya milik Ibu A.J. dikembalikan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa kendaraan baru diserahkan setelah ancaman pelaporan ke Propam dan Mabes Polri disuarakan?
Peristiwa ini menjadi catatan kelam yang patut dievaluasi. Kepolisian, khususnya Polresta Yogyakarta, seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hukum bagi masyarakat, bukan malah memunculkan kesan keberpihakan, pembiaran, atau intimidasi terhadap pihak yang berani menuntut keadilan.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan netralitas, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan atau berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


