Diduga Kebal Hukum, Judi Sabung Ayam Terstruktur di Desa Pulo Dukoh Ngrandu Rembang Terus Berjalan

Share

REMBANG | AlapalapNews.com – Dugaan praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terstruktur, berulang, dan terbuka di Desa Pulo Dukoh Ngrandu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, hingga kini masih terus berjalan tanpa penindakan tegas. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah lama menjadi sorotan warga, namun terkesan kebal hukum. Kondisi ini mencuat pada Jumat, 26 Desember 2025.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut bukan bersifat insidental, melainkan digelar pada waktu-waktu tertentu dengan lokasi yang relatif tetap. Pola ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas perjudian tersebut telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa sabung ayam tersebut diduga dikelola oleh pihak-pihak tertentu dan bahkan memiliki struktur kepanitiaan dengan inisial BN, SB, dan DM. Meski aktivitas tersebut diketahui oleh sebagian masyarakat sekitar, praktik perjudian tetap berjalan seolah tanpa hambatan.

Padahal, sabung ayam merupakan tindak pidana perjudian yang secara tegas dilarang oleh hukum. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi penyelenggara atau pihak yang memberi kesempatan berlangsungnya perjudian. Sementara itu, Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, sebagaimana diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya langkah penegakan hukum yang nyata dan transparan. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut. Apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak terkait dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.

Warga menyatakan kekhawatiran bahwa pembiaran berkepanjangan ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, serta membuka ruang bagi dampak sosial lain seperti keributan, kriminalitas, dan gangguan ketertiban lingkungan.

Oleh karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan secara mendalam, terbuka, dan independen, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk jika terdapat pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan maraknya praktik perjudian sabung ayam maupun isu keterlibatan oknum tertentu di wilayah Desa Pulo Dukoh Ngrandu.

( Dw )

 


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *