PATI | AlapalapNews.com – Praktik penagihan kredit oleh petugas program pembiayaan mikro PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui unit layanan Mekar menuai sorotan tajam di Kabupaten Pati. Seorang perempuan berinisial D mengaku mengalami intimidasi, ancaman, hingga dugaan pencemaran nama baik saat dua petugas lapangan berinisial Ns dan Dn mendatangi rumahnya untuk menagih pinjaman yang disebut atas namanya.
D menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Ia menyebut namanya dicatut oleh ibu mantan mertuanya tanpa persetujuan. Bahkan, ia mengaku tidak mengetahui proses pencairan maupun jumlah dana yang diterima.
“Dua pegawai datang menagih ke rumah. Saya merasa bukan nasabah, lalu saya jelaskan. Saya telepon mantan ibu mertua saya, dan beliau mengakui memang yang pinjam. Mantan suami saya juga menyatakan sanggup membayar,” ujar D.
Namun, menurut pengakuannya, klarifikasi tersebut tidak menghentikan tekanan. Petugas disebut tetap meminta pelunasan dilakukan hari itu juga.
“Maunya tetap hari itu juga harus lunas,” katanya.
Merasa terdesak, D menawarkan solusi dengan kesediaan mencicil pembayaran sebagai bentuk tanggung jawab moral, meski ia menegaskan bukan pihak peminjam. Tawaran tersebut, lanjutnya, tidak diterima.
Ia bahkan mengaku mendapat ancaman bahwa barang-barang di rumahnya dapat diambil sebagai pengganti angsuran. Situasi itu membuatnya merasa diperlakukan layaknya debitur wanprestasi, padahal status pinjaman masih diperselisihkan.
Tak berhenti di situ, D menyebut petugas akan mendatangi kepala desa dan bahkan tempat kerjanya untuk melakukan penagihan di hadapan pimpinan.
“Kalau sampai datang ke kantor dan berbicara keras di depan atasan, itu jelas mempermalukan saya,” tegasnya.
Sementara itu, Dn membenarkan kehadirannya dalam penagihan tersebut, namun menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas dan mengikuti arahan atasan.
Di sisi lain, Budi, ayah dari Dn, mempertanyakan bentuk perlindungan perusahaan terhadap karyawan lapangan. Ia mengungkap adanya pernyataan yang diklaim berasal dari pihak legal perusahaan kepada anaknya, yang menyebut risiko terburuk jika terbukti bersalah “paling dipenjara seminggu”.
“Anak saya hanya menjalankan perintah. Kalau ada persoalan hukum, seharusnya perusahaan juga bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur verifikasi debitur, validitas persetujuan pinjaman, serta standar etika penagihan pembiayaan mikro. Jika benar terjadi intimidasi, ancaman penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas, hingga penagihan di ruang publik yang berpotensi mempermalukan seseorang, praktik tersebut dapat dinilai melanggar prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PNM Mekar terkait tudingan intimidasi, ancaman penyitaan, maupun dugaan penagihan yang dilakukan hingga ke tempat kerja pihak yang mengaku bukan peminjam.
( Dwi s )

