Diduga Ragam Modus Penyimpangan Dana Bos SMKS Pajajaran Kabupaten Sumedang

Share

Sumedang , AlapalapNews.com – Sebagai mana petunjuk secara Tegas ! Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (bos) bertujuan dasarnya, untuk mengurangi beban biaya pendidikan yang harus di tanggung orang tua siswa.

Namun, terkadang dilapangan berbeda seperti di SMKS Padjajaran Kabupaten Sumedang ,diduga ada penyelewengan dana bos,salah satu dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dari tahun ke tahun yakni tahun 2023, Rabu (3/12)

Tahap 1 Rp 33.441 200 tahun 2023 tahap 2 Rp71053618 tahap 1 tahun ~2024 Rp 6.246 000dsn tahun 2024 tahsp 2 Rp 49 996170 akumulatif.

Ada dugaan penyelewengan anggaran, setelah kita mengirim surat konfirmasi ke Sekolah tersebut, belum lama ini, kepala sekolah SMKS Padjajaran Aan memilih bungkam.

sampai berita ini kita naikkan tidak ada jawaban baik lisan, maupun tertulis dari kepala Sekolah SMKS Padjajaran tersebut.

kepala smks padjajaran Aan diduga menghindar dari wartawan diduga ada kong- kalikong dengan para staf yang ada di lingkungan sekolah SMKS Padjajaran kecamatan jatinangor Kabupaten Sumedang, atas terjadinya beberapa dugaan penyimpangan tersebut,di diduga lemahnya dinas terkait sehingga bisa terjadi dari tahun ke tahun.

Diminta kepada dinas terkait.memberkan sanksi baik lisan maupun tertulis ‘agar tidak membiarkan hal tersebut.

Sebab akan menjadi dilema dalam dunia pendidikan diminta kepada BPK dan BPKP untuk mengaudit keuangan,  dan menindak secara serius serta memberikan teguran untuk para oknum kepala sekolah dan kroni -kroninya nya yang nakal sebagai ganjaran atas apa yang terjadi dalam mengelola keuangan di setiap sekolah.

Masyarakat dan secra khusus orang tua siswa menginginkan, penggunaan dana bos di tiap-tiap sekolah harus tepat sasaran.

Sehingga dana bantuan yang di kucurkan pemerintah pusat dapat di alokasikan sesuai peruntukannya dan berguna sesuai harapan masyarakat .

(Arman)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *