Diduga Suruh Pria Sita AJB dan Larikan Motor Suami, Dr. Sri Rahayu Wati Terancam Jeratan Hukum

Share

JAKARTA – Dugaan tindakan melawan hukum yang melibatkan seorang oknum dokter, Dr. Sri Rahayu Wati (Ayu), mencuat ke publik. Ayu, yang diketahui merupakan istri dari seorang pria berkebangsaan asing (bule), diduga kuat memberikan instruksi kepada seorang pria Josh untuk mengambil paksa dokumen Akta Jual Beli (AJB) rumah dan unit sepeda motor milik suaminya

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (2/3/2026), insiden ini bermula saat Ayu memerintahkan Josh untuk menguasai surat berharga tersebut. Tak hanya itu,josh juga diduga diinstruksikan untuk membawa kabur sepeda motor milik korban apabila sang suami mendatangi lokasi josh untuk meminta kembali haknya.

 

Tindakan “menyuruh melakukan” tindak pidana ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Merujuk pada Pasal 55 KUHP, pihak yang menyuruh melakukan (doen plegen) suatu tindak pidana dapat dipidana sebagai pembuat (dader).

 

Selain itu, tindakan pengambilan barang secara paksa tanpa hak dapat dijerat dengan pasal pencurian atau penggelapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dugaan Pemalsuan Identitas.

 

Kasus penguasaan aset secara sepihak, muncul pula isu mengenai dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Ayu diduga melakukan manipulasi atau pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) demi kepentingan untuk menikah lagi (poligami/poliandri tanpa prosedur sah).

 

Jika terbukti, tindakan pemalsuan identitas untuk kepentingan perkawinan ini diancam dengan hukuman berat berdasarkan Pasal 391 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana terhadap asal-usul dan perkawinan, pelaku pemalsuan dokumen untuk menyembunyikan status perkawinan dapat dijatuhi sanksi pidana penjara.

 

Pria bule disebut Farid deneche melalui

(Visnot ) ‘Hay seribu orang kaya Lo ya gw injek kaya semut anjink laki laki murahan satu langkah lagi gw buktikan Siapa gw’ “Kata kasar ini ditunjukan kepada AR.

Atas kejadian tersebut, Josh akan melaporkan pasangan pasutri tersebut ke pihak Polsek pasar Minggu


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *