Tangerang – Danau & partner LAW office Melaporkan Oknum Polisi Polres Metro Tangerang Kota yang berinisial AIK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pengaduan tersebut diterima oleh Staf Yanduan tanggal 9 Febuari 2026 dengan nomor suratatas tidak profesional dan/atau dugaan berpihakan oknum polisi tersebut dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/439/IV/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.atas nama Pelapor ANNA NOVIANNA yang merupakan klien dari M. Anggi
Anggi menerangkan,bahwa Pengaduan ini berawal dari laporan klien nya yang bernama Anna novianna dalam kasus kekerasan pasal 351 KUHP.” Tanggal 04 April 2025 klien saya mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh pacarnya.
Dan telah melaporkan kejadian tersebut ke polres metro Tangerang kota berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/439/IV/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, terangnya, Selasa (10/2/26).
Menurutnya bahwa laporan tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan bahkan para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan klien kami sudah naik status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Surat ketetapan dan penetapan tersangka nomor : S.Tp./276/X/RES.1.6./ 2025/RESKRIM Tanggal 17 oktober 2025.
Namun, tidak dilakukan penangkapan dan atau penahanan, dan bahkan oknum polisi tersebut, diduga mengucapkan ke klien kami, buat apa bayar lawyer mending ke saya saja, jelas Anggi
Lebih lanjut Anggi menjelaskan, sampai sekarang tahun 2025 dan sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) bulan belum juga ada kelanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melanjutkan Tahap I (satu) ke Tahap II (dua) agar disidangkan ke pengadilan,” bebernya
Anggi menambahkan, atas dasar tersebut dirinya mengadukan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. “Berdasarkan fakta dan data tersebut kami menduga oknum polisi ini tidak profesional dan berpihak kepada terduga pelaku tindak pidana kekerasan yang sudah berstatus tersangka, karena sudah sewajarnya oknum ini menegakkan hukum sesuai dengan uu nomor 2 tahun 2002 tentang tugas kepolisian,” jelasnya.
Saya dan korban telah diperiksa oleh penyidik yang menangani aduan kami ini, semoga aduan kami ini secepatnya agar kami sebagai masyarakat mendapat kepastian hukum sebagai pelapor ya, karena sebenarnya kasus pengeroyokan yang dialami klien kami ini sangat sederhana tapi entah kenapa dari tahun 2025 sampai sekarang tahun 2026belum juga di sidangkan meskipun sudah tahap 1 (satu),” ujar Anggi
Di tempat terpisah, Anna novianna selaku klien Anggi berharap agar kasusnya cepat selesai mengingat sudah berjalan tiga tahun.
“Dengan adanya pengaduan ke propam ini saya berharap kasus saya ini cepat selesai, karena kita sudah jalanin semuanya di kepolisian,” terangnya saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp
Catatan Redaksi
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)



