Disorot! Mobil Dinas di Kabupaten Tangerang Diduga Tunggak Pajak Sejak 2023

Share

Alapalapnews.com, Tangerang – Sebuah kendaraan dinas dengan pelat merah A 1126 W yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tangerang diketahui menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir dua tahun lamanya. Berdasarkan hasil penelusuran data pajak kendaraan, pembayaran pajak terakhir tercatat pada 4 November 2023, dengan keterlambatan mencapai 1 tahun 11 bulan 6 hari saat dilakukan pengecekan pada 10 Oktober 2025.

 

Dari informasi yang diperoleh melalui layanan resmi, total tagihan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp2.092.000. Rincian jumlah tersebut terdiri dari:

 

PKB Pokok: Rp761.000

 

OPSEN PKB Pokok: Rp502.000

 

SWD Pokok: Rp429.000

 

SWD Denda: Rp100.000

 

STNK: Rp200.000

 

TNKB: Rp100.000

Menariknya, meski mengalami keterlambatan hampir dua tahun, denda PKB tercatat Rp0, yang menimbulkan pertanyaan publik terkait mekanisme administrasi dan kebijakan pajak kendaraan dinas tersebut.

Mobil berpelat merah dengan kode wilayah A (Banten) ini tampak masih digunakan di jalan raya, sebagaimana yang didokumentasikan (red foto) Tim KJK Tangerang raya. Penggunaan kendaraan dinas oleh instansi pemerintah seharusnya disertai dengan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, sebagai bentuk keteladanan dalam administrasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tersebut.

>Red/KJK


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *