Alapalapnews.com – Jakarta – Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengumpulkan pimpinan 52 Organisasi Profesi Guru (OPG) di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan implementasi Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi terhadap Organisasi Profesi Guru.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 30 Oktober hingga 1 November 2025, ini dihadiri langsung oleh para ketua umum dan sekretaris umum dari puluhan OPG tersebut. Acara dibuka dan ditutup secara resmi oleh Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK, Dr. Kasiman, S.Pd., S.T., M.M.
Dalam arahannya, Kasiman menekankan pentingnya setiap organisasi profesi guru segera menyesuaikan tata kelola kelembagaan dan administrasi hukum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru.
“Kami dorong seluruh organisasi profesi guru untuk memenuhi tata kelola organisasi sebagaimana ketentuan dalam Permendikbudristek yang baru. Hal ini penting demi memperkuat peran organisasi guru sebagai mitra strategis pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan,” ujar Kasiman, Minggu (02/11/25).
Sementara itu, Panitia Pelaksana, Taufan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dan organisasi profesi dalam peningkatan profesionalisme guru.
“Ini bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola organisasi profesi guru. Pendampingan ini kami lakukan agar setiap organisasi bisa melengkapi administrasi dan legalitas sesuai Permendikbud,” ujarnya.
Sanksi Hukum dan Gagasan Konfederasi Guru
Diskusi semakin menarik ketika pakar hukum Prof. Dr. Cecep Darmawan, S.H., S.I.P., S.A.P., S.Pd., M.Si., M.H., CPM., menyampaikan tinjauan yuridis terkait eksistensi organisasi profesi guru.
Prof. Cecep menegaskan bahwa keanggotaan guru dalam organisasi profesi bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD).
“Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Jika tidak, berarti melanggar UUGD. Ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut disiplin profesi dan perlu ada law enforcement,” tegasnya.
Ia juga menyinggung pentingnya penguatan peran organisasi profesi agar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap guru, terutama dalam menghadapi kasus-kasus kriminalisasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Guru Bahasa dan Sastra Indonesia (AGBSI), Setio Wawan Adiatma, menyatakan dukungannya terhadap gagasan pembentukan konfederasi guru nasional yang dapat menjadi wadah koordinasi antarlembaga profesi.
“Konfederasi ini krusial agar seluruh organisasi profesi memiliki satu penafsiran hukum yang sama dalam mendampingi guru, terutama menghadapi kasus kriminalisasi. Perlindungan terhadap profesi guru harus menjadi agenda utama,” ujar Wawan.
Kemenkumham Beri Solusi Hukum bagi OPG
Selain membahas aspek regulasi dan etika profesi, Ditjen GTK juga menghadirkan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI yang memberikan materi bertajuk “Tata Cara Pembentukan Badan Hukum Perkumpulan dan Perubahan.”
Sesi ini memberikan pemahaman sekaligus solusi langsung bagi organisasi profesi yang masih menghadapi kendala administratif dalam legalisasi badan hukum.
Melalui kegiatan ini, Ditjen GTK berharap seluruh organisasi profesi guru dapat memperkuat kelembagaan dan menjadi mitra aktif pemerintah dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional.
(Laporan: Saiful Khamisi)


