DPD LPKHI Banten Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Share

Tangerang – penempatan POLRI di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan independensi institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

POLRI adalah alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jika ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan dan berpotensi mengganggu profesionalitas serta netralitas POLRI,”
Kami menegaskan bahwa keberadaan POLRI di bawah Presiden telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengubah struktur tersebut harus dikaji secara mendalam dan tidak dilakukan secara serampangan.
Oleh sebab itu dukungan kami sepenuhnya terhadap POLRI agar tetap berada di bawah komando Presiden serta senantiasa taat dan patuh terhadap kebijakan kepala negara sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

“Kami juga mengingatkan agar seluruh elemen bangsa tidak menjadikan institusi POLRI sebagai alat kepentingan politik tertentu. Dalam hal ini menjaga marwah dan independensi POLRI ini merupakan tanggung jawab bersama demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

(Red)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *