Tapanuli Selatan — Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPW IJEN) Sumatera Utara secara resmi menetapkan dan mengesahkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPW IJEN Sumut Nomor: 03/SK-DPW/IJEN/I/2026 yang ditetapkan di Medan, pada 26 Januari 2026.
Surat Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPW IJEN Sumatera Utara, Ismed Harahap, dan Sekretaris Jenderal Ringgo Siregar, S.Pd, serta telah dibubuhi stempel resmi organisasi sebagai bentuk legalitas dan pengesahan kelembagaan.
Dalam SK tersebut ditegaskan bahwa pengangkatan kepengurusan DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan merupakan hasil rapat Dewan Pimpinan Wilayah bersama unsur KSB dan Pembina DPW IJEN Sumatera Utara, dengan tujuan memperkuat konsolidasi organisasi, memperluas eksistensi IJEN di daerah, serta mendorong peran jurnalis yang independen, profesional, dan bertanggung jawab.
Berdasarkan struktur organisasi yang ditetapkan, Andi Hakim Nasution dipercaya untuk mengemban amanah sebagai Ketua DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2026–2031. Ia didampingi oleh Drs. Ali Uddin Harahap sebagai Wakil Ketua, serta Ali Asman Harahap selaku Sekretaris Jenderal dan Syamsul Bahri Nasution sebagai Bendahara.
Selain jajaran pengurus inti, DPW IJEN Sumut juga menetapkan sejumlah bidang strategis yang diisi oleh tokoh-tokoh yang dinilai kompeten di bidangnya, antara lain bidang advokasi dan pembelaan, organisasi dan kaderisasi, pendidikan dan pelatihan, kemitraan, IT dan multimedia, humas dan hubungan antar lembaga, pengembangan daerah, administrasi dan sekretariat, hingga pengembangan usaha.
DPW IJEN Sumut juga menunjuk Drs. H. Ihwan Nasution dan H. Hasbin Sitompul, S.Sos sebagai Dewan Pembina DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketua DPW IJEN Sumatera Utara, Ismed Harahap, dalam keterangannya menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh jajaran pengurus DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah resmi menerima Surat Keputusan.
“Selamat dan sukses kepada DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah menerima SK kepengurusan. Semoga amanah ini bermanfaat, tidak hanya untuk organisasi, tetapi juga untuk keluarga, masyarakat luas, daerah Sumatera Utara, dan bangsa Indonesia secara keseluruhan,” ujar Ismed.
Ia menegaskan bahwa IJEN hadir sebagai wadah jurnalis yang menjunjung tinggi kebebasan pers, profesionalisme, serta etika jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Pasal 28F tentang kebebasan berserikat dan memperoleh informasi.
Ismed juga berharap kepengurusan yang baru dapat segera bekerja, melakukan sosialisasi keberadaan IJEN di Kabupaten Tapanuli Selatan, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah, DPRD, TNI-Polri, kejaksaan, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Ketua DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan terpilih, Andi Hakim Nasution, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan DPW IJEN Sumatera Utara kepada dirinya dan seluruh jajaran pengurus.
“Kami mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh DPW IJEN Sumatera Utara. Ini merupakan tanggung jawab besar yang akan kami jalankan dengan penuh integritas, komitmen, dan semangat kebersamaan,” ujar Andi Hakim Nasution.
Ia menegaskan bahwa DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan siap menjadi rumah besar bagi para jurnalis yang menjunjung tinggi independensi, profesionalisme, dan etika jurnalistik.
“Kami berkomitmen menjadikan IJEN sebagai wadah yang solid bagi jurnalis di Tapanuli Selatan, sekaligus mitra strategis pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegasnya.
Andi Hakim juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan fokus pada konsolidasi internal, penguatan kapasitas anggota melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik, serta membangun sinergi dengan berbagai institusi di daerah.
“Ke depan, kami akan segera bergerak melakukan konsolidasi organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya jurnalis, dan memperluas jejaring kemitraan agar IJEN benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa Surat Keputusan berlaku selama lima tahun sejak tanggal ditetapkan, dan dapat dilakukan perbaikan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan atau kebutuhan organisasi.
Sebagai tembusan, SK ini disampaikan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Kapolres Tapanuli Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Danramil Tapanuli Selatan, serta Pembina DPW IJEN Sumatera Utara.
Dengan ditetapkannya kepengurusan DPD IJEN Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2026–2031, DPW IJEN Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat jaringan jurnalis independen hingga ke daerah, sekaligus mendorong terciptanya pers yang bebas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
(A.Hrp)


