Dugaan Ketidakprofesionalan Kompol I Made Tama,Brigpol Komang Trio dan Skandal LP Salah Sasaran Guncang Ditkrimsus Polda Bali

Share

DENPASAR — Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian kembali diuji. Dugaan praktik penyidikan bermasalah di Unit 1 Subdit 2 Ditkrimsus Polda Bali mencuat ke permukaan dan menimbulkan kegaduhan serius. Sorotan tajam mengarah pada Kanit 1 Subdit 2 Ditkrimsus Polda Bali, KOMPOL I Made Tama, S.H., M.H., Penyidik Brigpol Komang Trio Semarajaya yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas penyidikan hingga berujung LP salah sasaran, dugaan kriminalisasi advokat, serta maladministrasi fatal.

Ironisnya, di tengah belum adanya kejelasan proses pemeriksaan etik maupun disiplin, justru terbit Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/ZZ7/XII/KEP./2025 tertanggal 23 Desember 2025, yang memuat mutasi KOMPOL I Made Tama ke Polres Tabanan, dengan jabatan baru sebagai Kabag Ops Polres Tabanan Polda Bali. Mutasi ini memicu tanda tanya besar di ruang publik: apakah mutasi digunakan sebagai solusi administratif untuk menghindari akuntabilitas?

Upaya konfirmasi oleh awak media kepada KOMPOL I Made Tama maupun Brigpol Komang Trio Semarajaya melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Keduanya tidak memberikan respons selama berhari-hari, memperkuat persepsi publik bahwa dugaan praktik penyidikan bermasalah ini bukan isu sepele.

Kasus ini mencuat setelah Riski Adam, seorang advokat, menyatakan dirinya menjadi korban dugaan kriminalisasi. Ia mengungkap kejanggalan serius dalam proses hukum yang menimpanya, khususnya terkait Laporan Polisi Nomor: LP/10/B/I/2023/SPKT Polda Bali.

“Ada dugaan kriminalisasi terhadap saya oleh Ditkrimsus Polda Bali. Tiba-tiba muncul LP yang saya duga kuat bukan atas nama saya, namun dipaksakan seolah-olah laporan tersebut milik saya,” ungkap Riski Adam.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan cacat fundamental dalam penyidikan yang tidak bisa ditoleransi, apalagi dilakukan di level Polda.

“Kami sudah bersurat resmi agar dilakukan evaluasi ketat. Tidak mungkin LP bisa tertukar. Ini sangat miris, masa sekelas Polda Bali kalah rapi dari Polsek?” tegasnya.

Riski Adam menegaskan bahwa tuntutannya sederhana namun prinsipil: keadilan dan pembenahan serius institusi kepolisian, khususnya Polda Bali, agar praktik serupa tidak terulang.

Dugaan maladministrasi ini diperkuat oleh pandangan seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Udayana dengan pengalaman lebih dari 40 tahun. Ia menilai penggunaan LP yang bukan atas nama pelapor sebagai maladministrasi berat.

“LP yang jelas bukan atas nama seseorang, tetapi digunakan untuk menetapkan tersangka, menunjukkan penyidik gegabah, tidak hati-hati, sembrono, dan lalai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa konsekuensinya sangat serius.

“Penetapan tersangka, pemanggilan saksi, hingga penyitaan barang bukti menjadi cacat hukum dan tidak sah. Proses hukumnya seharusnya dihentikan terlebih dahulu,” tegasnya.

Kritik keras juga datang dari masyarakat. Iwan, tokoh masyarakat, menilai kesalahan ini sudah berada di level fatal.

“Sangat pantas jika dilakukan PTDH, mulai dari penyidik, Kanit, Kasubdit, hingga Dirkrimsus. Ini Polda Bali, bukan institusi kecil. Kesalahan seperti ini sangat memalukan dan merusak kepercayaan publik,” katanya.

Senada, Dandi, tokoh masyarakat lainnya, menegaskan bahwa mutasi tidak boleh dijadikan tameng.

“Jika terbukti, para oknum harus di-PTDH dan dinonjobkan. Ingat pesan Kapolri: ‘Tak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong’. Komisi Reformasi Polri harus segera turun tangan,” tegasnya.

Sorotan publik semakin tajam karena Riski Adam bukan warga biasa, melainkan:

Advokat/Lawyer anggota KAI

Kurator HKPI

Sekretaris Jenderal Relawan Prabowo–Gibran (RPG) 2024

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika seorang advokat saja dapat diduga dikriminalisasi dengan administrasi bermasalah, bagaimana nasib masyarakat awam yang minim akses dan pengetahuan hukum?

DUGAAN PELANGGARAN YANG BERPOTENSI TERJADI

1. Pelanggaran Administrasi dan Prosedur Penyidikan

Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

Perkap Polri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Indikasi dugaan:

Tidak profesional

Lalai dan ceroboh

Penyalahgunaan kewenangan

Merusak citra dan kehormatan institusi Polri

➡️ Sanksi etik terberat:

PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)

POTENSI PIDANA (JIKA UNSUR TERPENUHI)

1. Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang secara melawan hukum.

2. Pasal 422 KUHP

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam proses peradilan.

3. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Surat

Jika LP atau administrasi perkara dibuat atau digunakan secara tidak sah.

4. Pasal 317 KUHP

Pengaduan atau laporan palsu yang diketahui tidak benar.

5. Pasal 55 KUHP

Perbuatan dilakukan secara bersama-sama atau berjenjang, dari penyidik hingga pimpinan.

Kasus ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, melainkan ujian serius bagi integritas Polri dan komitmen reformasi internal. Mutasi jabatan tanpa kejelasan penuntasan dugaan pelanggaran justru berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa akuntabilitas dapat dikaburkan oleh rotasi jabatan.

Publik kini menunggu sikap tegas:

apakah Polri berani membersihkan kesalahan di tubuhnya sendiri, atau justru membiarkan dugaan kriminalisasi dan maladministrasi ini berlalu tanpa pertanggungjawaban.

(Red / INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *