KARANGASEM — Dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Karangasem, Bali. Kali ini, sorotan tertuju pada wilayah Bebandem, tepatnya di sekitar Butus, yang diduga menjadi lokasi penampungan ilegal BBM jenis solar subsidi yang diperoleh dengan modus pembelian menggunakan jerigen melalui sepeda motor di SPBU setempat.
Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, solar subsidi tersebut dibeli secara berulang-ulang dari SPBU di wilayah Bebandem dengan cara menghindari pengawasan, menggunakan sepeda motor sebagai alat angkut, lalu ditampung di sebuah lokasi penampungan tidak resmi. BBM solar itu kemudian diduga akan disalurkan untuk kepentingan industri galian C, yang seharusnya tidak berhak menggunakan BBM subsidi.
Lebih jauh, praktik ini tidak hanya menyentuh ranah bisnis ilegal, namun juga diduga menyeret oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Seorang pengelola lapangan yang dikenal dengan nama “Jambul” disebut-sebut merupakan pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Karangasem. Jika informasi ini benar, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran distribusi BBM, melainkan juga menyentuh penyalahgunaan jabatan dan pengkhianatan terhadap amanah negara.
Sementara itu, pemilik badan usaha yang diduga terkait dalam penampungan solar ilegal ini disebut bernama Oky, berasal dari Jakarta, dengan bendera usaha berbentuk CV. Solar subsidi yang ditampung disebut-sebut akan dialirkan ke aktivitas Galian C di bawah naungan CV Bumi Gumilang, sebuah sektor usaha yang jelas masuk kategori konsumen non-subsidi.
Yang lebih mengkhawatirkan, beredar pula informasi bahwa aktivitas ilegal ini diduga mendapat “backup” atau perlindungan dari seorang tokoh masyarakat bernama Dangin. Jika benar ada upaya pembiaran atau perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut, maka hal ini menunjukkan adanya jejaring kekuasaan informal yang berpotensi melumpuhkan penegakan hukum di tingkat lokal.
Praktik semacam ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor yang benar-benar membutuhkan. Ketika solar subsidi dialihkan ke industri galian C demi keuntungan segelintir pihak, maka negara dirugikan, harga pasar menjadi tidak sehat, dan keadilan sosial dikorbankan.
Publik kini menunggu sikap tegas Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Karangasem, Polda Bali, maupun BPH Migas dan Pertamina. Apakah dugaan mafia solar subsidi ini akan diusut tuntas, atau justru kembali tenggelam oleh kepentingan dan perlindungan oknum tertentu.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka perbuatan para pihak dapat dikualifikasikan sebagai berikut:
1. Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Menggunakan BBM subsidi tidak sesuai peruntukannya
Menimbun dan memperdagangkan BBM subsidi tanpa izin
Dasar Hukum:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja)
Ancaman Pidana:
Penjara maksimal 6 (enam) tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
2. Penimbunan BBM Tanpa Izin Usaha
Penampungan solar tanpa izin penyimpanan dan niaga
Dasar Hukum:
Pasal 53 huruf c UU Migas
Ancaman Pidana:
Penjara maksimal 3 (tiga) tahun
Denda maksimal Rp30 miliar
3. Penyalahgunaan Jabatan oleh ASN (Jika Terbukti)
Jika benar pengelola lapangan adalah ASN aktif:
Dasar Hukum:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan)
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Sanksi:
Sanksi disiplin berat
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
Pidana penjara jika terbukti ada unsur keuntungan pribadi dan kerugian negara
4. Dugaan Turut Serta atau Melindungi Kejahatan
Bagi pihak yang diduga memberi perlindungan atau backup:
Dasar Hukum:
Pasal 55 dan 56 KUHP (turut serta dan membantu kejahatan)
Ancaman Pidana:
Pidana setara pelaku utama atau pidana penjara sesuai perannya
Kasus dugaan penampungan solar ilegal di Bebandem Karangasem ini menjadi uji serius bagi integritas penegakan hukum. Jika benar melibatkan ASN, pengusaha luar daerah, dan tokoh masyarakat lokal, maka pembiaran terhadap kasus ini sama saja dengan melegitimasi mafia BBM subsidi yang selama ini merugikan negara.
Transparansi, keberanian, dan ketegasan aparat hukum menjadi kunci. Publik berhak tahu:
Siapa yang bermain, siapa yang dilindungi, dan siapa yang akan bertanggung jawab di hadapan hukum.


