Dugaan Pengkondisian Dana, Made Rai Sukarya dan Kapolres Badung Jadi Sorotan

Share

BADUNG — Di saat Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. menerima Leadership Award dari Indonesia Award Magazine atas sederet prestasi dan inovasi kinerja Polres Badung, bayang-bayang dugaan serius justru mencuat ke ruang publik.

Dugaan tersebut menyentuh isu sensitif: aliran dana ratusan juta rupiah, pembukaan police line di lokasi kebakaran Gedung DPRD Badung, serta praktik pemotongan anggaran (DIPA) satker.

Kontras antara penghargaan dan tudingan ini menjadikan kasus Badung sebagai salah satu ujian integritas Polri paling krusial di akhir 2025.

Dugaan Aliran Dana Rp500 Juta: Peran LSM, Bank, dan Police Line

Menurut sumber di lapangan, mencuat dugaan bahwa Ketua LSM JARRAK Bali, I Made Rai Sukarya, berperan dalam mengkondisikan aliran dana sebesar Rp500 juta. Dana tersebut disebut-sebut berasal dari pengambilan uang di salah satu bank di kawasan Jalan Gajah Mada, Denpasar, yang kemudian diduga diserahkan kepada Kapolres Badung.

Dugaan aliran dana ini dikaitkan dengan pembukaan police line dalam penanganan kebakaran Gedung DPRD Kabupaten Badung, khususnya di area basement yang terbakar pada 16 April 2025.

Jika dugaan ini benar, publik mempertanyakan:

Dalam kapasitas apa dana tersebut diberikan?

Untuk kepentingan apa police line dibuka atau dikondisikan?

Apakah ada upaya mempengaruhi atau mengendalikan proses penegakan hukum?

Hingga kini, belum ada putusan hukum yang menyatakan kebenaran dugaan tersebut. Namun besarnya nilai dana dan aktor-aktor yang disebut, membuat isu ini tak bisa dipandang sebagai rumor biasa.

Paminal Mabes Polri Turun ke Bali

Sumber yang sama menyebutkan bahwa Paminal Mabes Polri telah berada di Bali dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kasat Polres Badung. Langkah ini dipahami sebagai bagian dari pendalaman dugaan:

Pengamanan perkara kebakaran DPRD Badung

Aliran dana tidak wajar

Dugaan penyalahgunaan kewenangan struktural

Kehadiran Paminal Mabes Polri menandakan bahwa persoalan ini tidak lagi berhenti di level isu lokal, melainkan telah menjadi atensi pengawasan internal pusat.

Api Padam, Tapi Bara Dugaan Menyala

Kebakaran basement Gedung DPRD Badung memang telah lama padam. Namun menurut berbagai sumber, bara persoalan justru menyala setelahnya. Dugaan yang berkembang menyebut adanya upaya pengamanan perkara agar proses hukum tidak berkembang ke arah tertentu.

Skema yang disebut-sebut di berbagai kalangan meliputi:

Pengumpulan dana dengan dalih tertentu

Keterlibatan pihak di luar struktur formal pemerintahan

Dugaan intervensi terhadap garis polisi (police line)

Jika terbukti, maka kebakaran tersebut bukan hanya peristiwa teknis, melainkan pintu masuk dugaan kejahatan jabatan.

Dugaan Pemotongan DIPA Satker Polres Badung

Selain isu dana DPRD, sumber lapangan juga mengungkap dugaan kuat Kapolres Badung melakukan pemotongan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) di tingkat satker-satker Polres Badung.

Praktik pemotongan anggaran, apabila dilakukan tanpa dasar hukum, berpotensi:

Menghambat operasional satuan

Merusak sistem perencanaan keuangan negara

Menjadi pintu masuk penyalahgunaan anggaran

Isu ini menambah panjang daftar dugaan yang kini menunggu pembuktian serius dari aparat pengawas internal Polri.

Prestasi Nyata: Fakta yang Tak Bisa Dihapus

Di sisi lain, fakta prestasi Polres Badung juga tak bisa diabaikan. Di bawah kepemimpinan AKBP M. Arif Batubara, Polres Badung mencatat:

Pengungkapan TPPO WNA Australia

Penanganan kasus penembakan WNA Australia

Penangkapan kokain jaringan internasional melalui hunting system

Pengungkapan THC dan kokain WNA Amerika Serikat

Pencegahan produksi konten film dewasa oleh kreator asing

Pengungkapan korupsi BUMDes dengan penyitaan Rp500 juta dan kerugian negara Rp1,4 miliar

Prestasi inilah yang mengantarkan Kapolres Badung menerima Leadership Award, yang oleh panitia dinilai sebagai hasil kepemimpinan progresif dan transformatif.

Potensi Pelanggaran Etik dan Pidana (Jika Dugaan Terbukti)

Apabila dugaan-dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka berpotensi melanggar:

1. PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

2. Kode Etik Profesi Polri, terkait integritas dan larangan penyalahgunaan wewenang

3. Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)

4. UU Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf e, bila terbukti ada penerimaan atau permintaan sesuatu karena jabatan

5. Ketentuan pengelolaan keuangan negara, bila pemotongan DIPA dilakukan secara ilegal

Ujian Nyata Reward dan Punishment Polri

Polri selama ini menegaskan prinsip:

Prestasi diberi reward

Pelanggaran diberi punishment

Kasus Badung kini menjadi panggung pembuktian. Apakah sistem tersebut benar-benar berjalan hingga ke level pimpinan, atau berhenti pada slogan?

 

Penutup: Publik Menunggu Kebenaran, Bukan Seremoni

Seluruh rangkaian ini masih bersifat dugaan dan wajib diuji secara hukum dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun yang tak terbantahkan, kepercayaan publik sedang dipertaruhkan.

Kasus Badung bukan semata soal satu Kapolres, satu LSM, atau satu kebakaran. Ini tentang wajah penegakan hukum, tentang apakah seragam Polri benar-benar simbol pengabdian, atau justru tameng kekuasaan.

Kini publik menunggu: Apakah kebenaran akan dibuka seterang-terangnya, atau kembali padam seperti api yang menyisakan bara.

(Red / INS)


Share

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *