Alapalapnews.com, DENPASAR -Kasus penanganan narkotika di Polresta Denpasar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan praktik tangkap lepas (TALAS) dan ketertutupan penyidik dalam memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengundang reaksi keras dari Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) Mangapul Sirait serta Tim Penasehat Hukum LKBH PKN.
Peristiwa ini bermula dari penangkapan dua orang berinisial S alias D dan S alias B oleh Unit 2 Satresnarkoba Polresta Denpasar pada 20 November 2025. Kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Namun, masalah mencuat ketika muncul informasi bahwa seorang perempuan berinisial S, yang menurut pengakuan tersangka lain adalah pembeli narkoba dan ditangkap terlebih dahulu di lokasi berbeda, diduga dilepas oleh pihak penyidik di Unit 2. Sementara dua terduga pelaku lainnya—S alias D dan S alias B—langsung dibawa dan ditahan.
Tim hukum PKN menyebutkan bahwa menurut keterangan para tersangka, perempuan berinisial S tersebut mengaku kepada polisi bahwa ia memesan sabu seberat 4 gram dan ekstasi 1 butir dari S alias B. Ia bahkan menunjukkan lokasi kos temannya tersebut. Namun, justru perempuan tersebut tidak turut diproses, sedangkan dua orang lain ditahan. Dugaan inilah yang memantik kecurigaan adanya ketimpangan perlakuan dan potensi penyimpangan prosedur.
Ketika proses hukum berjalan, masalah semakin membesar. Pada 18 November 2025, kuasa hukum tersangka resmi mengajukan permohonan turunan salinan BAP sebagaimana dijamin Pasal 72 KUHAP. Tetapi hingga 1 Desember 2025, salinan BAP itu belum kunjung diberikan.
Penyidik beralasan bahwa surat tersebut “belum turun” dari pimpinan, dalam hal ini Kapolresta Denpasar u/p Kasat Narkoba. Penundaan ini dinilai menghambat hak pembelaan tersangka dan berpotensi menjadi pelanggaran prosedur.
Karena tidak ada respon meski komunikasi telah dilakukan berkali-kali, Ketua Umum PKN Mangapul Sirait akhirnya menghubungi Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Bali, meminta atensi penuh terkait dugaan ketidakprofesionalan tersebut.
Tak lama setelah laporan itu disampaikan, sekitar pukul 19.00 WITA, Kanit 2 Narkoba disebut menghubungi Ketum PKN dan menyatakan bahwa salinan BAP “bisa diberikan malam ini juga”. Meski demikian, PKN tetap memutuskan mengambil langkah hukum lebih jauh.
Tim Hukum PKN resmi menyiapkan laporan pengaduan ke Divisi Propam Mabes Polri, meminta agar:
Kasat Narkoba Polresta Denpasar KOMPOL M. Akbar Eka Putra Samosir, S.H., S.I.K., M.H.
Kanit 2 Resnarkoba IPTU Adhi Waluyo, S.H., M.H.
diperiksa secara menyeluruh dan dicopot apabila terbukti melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara, baik berupa dugaan “tangkap lepas”, ketidaktransparanan, atau pengabaian hak tersangka dan kuasa hukum.
Ketua Umum PKN, Mangapul Sirait, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan sebagai bagian dari upaya membersihkan oknum-oknum yang diduga merusak nama baik institusi. Ia mengutip pernyataan keras Kapolri:
“Kalau tidak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong.”
Bagi PKN, pernyataan Kapolri ini adalah komitmen moral dan perintah tegas agar seluruh jajaran Polri bertindak profesional, tidak main mata, tidak tebang pilih, dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dalam penegakan hukum.
Kasus ini pun kini menyeruak ke publik dan mengundang perhatian masyarakat luas. PKN mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut mengawal kasus ini, agar setiap dugaan penyimpangan—sekecil apa pun—tidak dibiarkan mengakar dalam tubuh aparat penegak hukum.
Pertanyaan besar kini menggantung dengan tajam:
Mengapa pembeli narkoba yang disebut dalam keterangan para tersangka justru diduga dilepas?
Mengapa salinan BAP yang dijamin KUHAP terlambat diberikan?
Ada apa sebenarnya dalam penanganan kasus ini?**
PKN menegaskan sikap: institusi Polri harus dijaga, tetapi oknum yang diduga menyimpang harus diusut, ditindak, dan dibersihkan.
Publik menunggu langkah tegas Divisi Propam Mabes Polri.
Karena keadilan tidak boleh ditunda, dan kebenaran tidak boleh disembunyikan.
(Red & Team)


