Kota Tangerang – Viral di media sosial terkait kondisi Bendera Merah Putih yang terlihat lusuh dan robek di halaman Kantor Kelurahan Karawaci Baru, Kota Tangerang, menjadi sorotan sejumlah aktivis dan mahasiswa di wilayah Tangerang Raya.
Peristiwa tersebut bermula ketika awak media menemukan Sang Saka Merah Putih dalam kondisi yang dinilai tidak layak masih berkibar di tiang bendera kantor kelurahan. Kondisi bendera yang tampak kusam dan robek itu kemudian beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Sebagaimana diketahui, bendera negara merupakan simbol kehormatan bangsa yang seharusnya dijaga serta diperlakukan dengan penuh penghormatan oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur pemerintahan.
Setelah peristiwa tersebut menjadi perbincangan publik, muncul narasi pemberitaan lain yang disebut-sebut sebagai bentuk klarifikasi dari pihak terkait. Namun, langkah tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sejumlah pemerhati pelayanan publik menilai bahwa sebagai pimpinan wilayah, aparatur pemerintah seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik serta segera melakukan pembenahan apabila terjadi kekeliruan.
“Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan segera mengganti bendera yang sudah tidak layak. Itu akan jauh lebih bijak,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Kritik juga datang dari kalangan mahasiswa. Salah satunya Bob Fallah mahasiswa Tangerang Raya, yang menilai pemerintah wilayah seharusnya memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik.
“Bendera Merah Putih merupakan simbol negara Republik Indonesia yang harus dihormati. Jika memang terjadi kekeliruan, sebaiknya disampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Sementara itu, Riki Ade Suryana dari Forum Mahasiswa Aktivis Solidaritas Indonesia (Formasi) juga menyampaikan pandangannya terkait peristiwa tersebut.
Ia menilai kejadian ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparatur pemerintahan agar lebih peka terhadap simbol-simbol negara.
“Bendera negara adalah simbol perjuangan bangsa. Karena itu, sudah seharusnya diperlakukan dengan penuh penghormatan,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, bendera negara tidak diperbolehkan dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, kusam, atau tidak layak.
Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Karawaci Baru di Kota Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi bendera tersebut maupun munculnya pemberitaan tandingan yang beredar.
Masyarakat berharap adanya penjelasan terbuka sekaligus pembenahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau hak jawab, redaksi membuka ruang secara proporsional
(Red)


